DENPASAR – Wisatawan asing mungkin akan dikenakan pajak untuk mengunjungi Pulau Dewata, Bali, yang indah.
Hal itu disinggung oleh Deputi Bidang Pemasaran Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) Ni Made Ayu Marthini pada Senin (25/9), menyatakan bahwa pihaknya mulai menyiapkan program sosialisasi terkait pungutan pajak bagi wisatawan mancanegara (wisman) ke Bali.
Program tersebut akan menyosialisasikan pungutan pajak bagi wisman sebesar Rp150 ribu ($10) dan akan diterapkan ke berbagai negara pasar wisatawan.
Dalam kegiatan “Sosialisasi Kebijakan Peraturan Daerah Provinsi Bali Bagi Wisatawan Asing” yang berlangsung di Denpasar, Made mengatakan bahwa sosialisasi ini dilakukan agar calon wisatawan termasuk industri pariwisata di negara-negara pasar dapat memahami sepenuhnya maksud dan tujuan pemberlakuan pungutan pajak.
Hal itu sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
“Kegiatan hari ini adalah salah satu seri dari sosialisasi yang kita lakukan dalam rangka mendukung sosialisasi ini (Pungutan Pajak Wisman),” katanya.
“Kami juga sedang membuat perencanaan komunikasi dalam roadshow kami ke berbagai negara pasar seperti Australia, Jepang, London, dan lainnya,” tambahnya.
Made menekankan, sesuai arahan dari Menparekraf Sandiaga Uno, sosialisasi harus dilakukan dengan baik dalam bingkai narasi positif agar maksud dan tujuan dari peraturan daerah ini dapat diterima.
Selain itu, agar peraturan tersebut dapat menjadi salah satu landasan untuk terus meningkatkan pariwisata di Bali menuju pariwisata yang berkualitas berbasis budaya, bermartabat, dan berkelanjutan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Bali.
Kebijakan ini diyakini tidak akan membebani wisatawan mancanegara namun justru menunjang dalam memberikan pelayanan pariwisata yang lebih baik.
“Kami mendukung adanya pungutan untuk wisatawan mancanegara ini dan kami tidak ingin hal ini menjadi isu (perdebatan),” kata Made kemudian.
“Oleh karena itu, kita ingin menyosialisasikan kebijakan ini dengan baik karena tujuannya jelas, agar pariwisata Bali bisa terus lestari, berbudaya, bermartabat,” lanjutnya.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun di kesempatan yang sama mengungkapkan kebijakan ini rencananya akan mulai berlaku pada Februari 2024.
Untuk tahap awal, pungutan pajak wisman ini akan difokuskan pada dua program yakni penanganan dan pengelolaan sampah serta program-program dalam menjaga adat budaya Bali.
“Program ini akan dijalankan di seluruh Bali, (program) ini melihat Bali secara utuh,” kata Pemayun.
Saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah melakukan sosialisasi ke berbagai pihak termasuk dengan kedutaan-kedutaan asing serta pihak maskapai.
Sebelumnya, pihaknya juga telah melakukan simulasi proses pemungutan pajak bagi wisatawan mancanegara saat tiba di Bali.
Secara keseluruhan, estimasi waktu per wisatawan hanya sekitar 23 detik.
“Dan (simulasi) itu kita lakukan di jam-jam sibuk, artinya tidak akan menyebabkan antrean,” ujar Pemayun.
Selain di lokasi terminal kedatangan mancanegara, nantinya Pemprov Bali bersama pihak terkait juga akan menempatkan konter khusus di terminal kedatangan domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Hal ini untuk mengakomodir wisman yang masuk dari sejumlah daerah di Indonesia.
“Termasuk di pintu masuk jalur laut,” tambah Pemayun.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Direktur Komunikasi Pemasaran Kemenparekraf/Baparekraf Yohanes De Brito Titus Haridjati serta Kepala Biro Komunikasi Kemenparekraf/Baparekraf I Gusti Ayu Dewi Hendriyani.
Baca juga: Coba Atasi Overtourism, Venesia Akan Minta Wisatawan Bayar Biaya Masuk Rp80 Ribu