24.4 C
Indonesia

Uji Coba Vaksin Seharusnya Tanpa Paksaan, Berikut Pernyataan Dari PBHI

Must read

Kantor pengaduan untuk korban uji coba vaksin (Foto: Sofyan/ THE EDITOR)

MAKASSAR – Perhimpunan Bantuan Hukum dan hak asasi manusia (PBHI) Sulawesi Selatan membuka posko pengaduan untuk menyikapi dampak massif yang ditimbulkan oleh uji coba vaksin covid-19. Launching Posko pengaduan Korban Vaksinasi ini dilakukan di kantor PBHI yang berada di Jalan Topaz Raya kompleks ruko zamrud blok B/1 Makassar, Sulawesi Selatan pada Kamis (5/8).

Koordinator Posko PBHI Hasmin Sulaeman mengatakan bahwa uji coba vaksin covid-19 harusnya bersifat sukarela atau tanpa paksaan, mengingat resiko dan dampak dari suatu percobaan klinis yang tidak dapat diperkirakan.

“Keselamatan jiwa manusia selalu menjadi pertimbangan sehingga uji coba vaksin dimulai dari hewan, kalau pun di uji coba kepada manusia maka harus bersifat sukarela,” ujarnya dalam keterangan yang diterima redaksi.

Menurut Hasmin, dalam kasus uji coba vaksin di Indonesia justru bersifat wajib karena pemerintah mewajibkan rakyat untuk mengikuti uji coba vaksin covid19. “Harusnya pemerintah menyadari konsekuensi resiko yang dapat mencederai, ataupun merenggut jiwa dampak dari uji coba yang mewajibkan rakyat,” tutur Hasmin

“Nyatanya uji coba vaksin yang dipaksakan berlaku ini nihil dengan instrumen keselamatan bagi yang terdampak maupun yang tidak bersedia,” ungkap Hasmin

Dari laporan maupun pengamatan PBHI Sulawesi Selatan, lanjutnya, maka kami menyimpulkan jika uji coba vaksin sinovac dan semacamnya yang bersifat wajib, dan memaksa telah mengarah sebagai kejahatan kemanusiaan.

Untuk itu, lanjut Hasmin, guna merespon berbagai dampak yang telah mencederai serta membahayakan jiwa akibat pemaksaan uji coba vaksinasi covid-19 ini, maka PBHI membuka posko pengaduan korban. PBHI menginisiasi posko ini guna mengadvokasi dan membantu korban uji coba Vaksinasi covid-19.

Hasmin mengatakan bahwa bagi PBHI, pemerintah tidak boleh dibiarkan menabrak konstitusi dan hak asasi manusia atas nama uji coba klinis.

“Kami mengingatkan pemerintah dan masyarakat bahwa vaksin ini bersifat uji coba, karena sifatnya uji coba klinis ini maka harusnya bersifat sukarela, sekarang dibalikkan menjadi kewajiban, maka inilah yang kami anggap telah merampas hak asasi manusia ” imbuhnya

Posko ini rencananya akan dijadikan sebagai tempat untuk meminta pertanggung jawaban pemerintah atas dampak yang telah ditimbulkan akibat pemaksaan uju coba klinis ini, baik itu cedera, kelumpuhan hingga meninggal dunia.

spot_img

More Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Artikel Baru