MAKASSAR – Perbaikan sistem keimigrasian Tanah Air patut diacungi jempol. Pasalnya sistem perpanjangan paspor meski beda domisili yang digaungkan oleh pemerintah ternyata tidak sebatas hisapan jempol belaka. Salah satu kantor Imigrasi yang menjalankan program besutan Presiden Joko Widodo ini adalah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Tim liputan The Editor melaporkan bahwa kantor yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan No km 13, Kapasa, Kecamatan Tamalanrea ini memiliki fasilitas serta pelayanan yang tak kalah dengan kantor imigrasi di Ibukota. Pengunjung yang ingin memperpanjang paspor mereka di provinsi yang berbeda ternyata dilayani dengan ramah.
Saat The Editor tiba, tidak banyak warga yang datang ke kantor imigrasi. Meski demikian empat orang petugas Imigrasi terlihat duduk rapi menanti di ruang penerimaan registrasi online. Disana warga akan diminta untuk mengisi dokumen dan menunjukkan bukti registrasi online masing-masing.
Usai mengisi data lengkap dan diperiksa oleh petugas, The Editor akhirnya diizinkan untuk masuk ke dalam ruangan selanjutnya, yakni ruang wawancara dan foto. Dalam perjalanan menuju ke ruangan tersebut, The Editor dibuat tercengang karena kantor Imigrasi ini menyediakan ruang bermain anak bagi warga yang datang.
Saat ditelisik lebih jauh, ruang bermain ini tidak hanya dipakai untuk pengunjung kantor imigrasi, tetapi juga oleh masyarakat sekitar yang kesulitan menemukan akses internet bagi kelangsungan pendidikan anaknya.
Kepada redaksi, Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar Nur Arifandy Azis mengatakan bahwa saat ini kunjungan masyarakat ke kantor Imigrasi cukup menurun. Untuk memberdayakan sumber daya manusia yang ada, Arifandy akhirnya memanfaatkan 6 unit komputer di gudang kantor Imigrasi dan mengubahnya jadi alat untuk membantu masyarakat miskin sekitar.
Caranya adalah dengan mengajak tukang ojek untuk menitipkan anak-anak mereka di kantor Imigrasi saat jam kerja. Petugas Imigrasi yang tidak sibuk karena minimnya jumlah pengunjung saat covid-19 menerpa dunia menjadi guru bagi anak-anak tersebut.
“Nanti petugas kami yang tidak sibuk akan mengajari anak-anak ini dan menolong mereka untuk ikut kelas belajar online dari sekolah mereka masing-masing. Hal ini kami lakukan agar pegawai kami tetap aktif meski corona masih saja mengintai,” ungkap Arifandy beberapa waktu lalu.
Cara Perpanjang Paspor Secara Online
Sebelum mendatangi kantor Imigrasi, pengajuan perpanjangan paspor harus dilakukan lewat online dengan mengklik di di website resmi Dirjen Imigrasi yakni (https://antrian.imigrasi.go.id). Selain itu, Anda juga bisa juga melalui Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (Apapo) yang bisa diunduh di PlayStore dengan smartphone Android.
Setelah melalui setiap tahap yang tertera disana, segera simpan bukti antrian tiket Anda dan perhatikan jam kunjungan yang diberikan kepada Anda. Bawa semua berkas yang dibutuhkan sesuai dengan aturan.
Anda bisa mengurus perpanjangan paspor Anda meski beda domisili. Misalnya, paspor Anda diterbitkan di Jakarta Selatan, namun karena kondisi covid-19 seperti ini Anda harus kembali ke kampung halaman Anda atau tengah berada di daerah lain.
Dalam keadaan semacam itu, Anda bisa mengurus semua keperluan perpanjangan paspor Anda selama paspor yang hendak diperpanjang ada di tangan Anda. Dokumen lain yang dibutuhkan saat pengurusan perpanjangan paspor adalah kartu tanda penduduk (KTP), akte kelahiran, kartu keluarga dan paspor lama.
Mendapat Penghargaan Dari Kemenpan RB
Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Makassar menorehkan prestasi luar biasa di tahun 2020 lalu dari Kemenpan RB. Sebagai unit kerja pelayanan berpredikat WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani ), di tahun 2019, Satker tersebut memperoleh predikat WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi).
Melayani Pembuatan Eazy Paspor
Arifandy mengatakan sejauh ini pihaknya telah melayani 9 kali pembuatan Easy Passport. Ia mengatakan selama ini petugas yang datang biasanya tidak hanya memberikan pelayanan paspor tetapi juga memberikan edukasi serta sosialisasi terkait keimigrasian. Sejumlah Peserta sosialiasi aktif berinteraksi terkait materi Kegiatan Sosialisasi Keimigrasian yang berjalan dengan lancar.
“Dalam Pelaksanaan tentu tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, tetap menjaga jarak, menggunakan masker dan hand sanitizer untuk mencegah penyebaran Covid 19,” ungkapnya.
Perlu diketahui, Presiden Jokowi mengeluarkan aturan baru dalam mengurus passport selama pandemi bernama Eazy Passport. Melalui program ini pemohon bisa mengajukan permohonan paspor tanpa perlu ke kantor imigrasi karena petugas akan mendatangi pemohon di lokasi yang telah ditentukan.
Seluruh proses permohonan paspor mulai dari penyerahan dan pemeriksaan berkas persyaratan, wawancara, serta pengambilan data biometrik berupa foto dan sidik jari dilakukan di lokasi kegiatan. Paspor yang sudah jadi nantinya bisa diambil secara perwakilan atau bisa juga dikirim ke rumah melalui jasa PT Pos Indonesia.
“Sementara untuk Imigrasi Kelas I Makassar rencananya akan menjalin kerja sama dengan ojek. Karena saat ini pelayanan Kantor Pos untuk pengantaran passport belum aktif sekali karena minimnya warga yang membuat passport,” tandasnya.
Dengan jasa ojek, lanjutnya, diharapkan nanti pelayanan Imigrasi di wilayahnya Makassar dapat lebih mudah dan makin cepat.
Perlu diketahui, program pelayanan Eazy Passport menyasar komunitas besar seperti pegawai di perkantoran pemerintah, TNI, Polri, BUMN, BUMD, swasta, warga perumahan, dan komunitas atau organisasi dengan syarat minimal pemohon sebanyak 50 orang. Dalam pelaksanaannya, program pelayanan ini akan menerapkan protokol kesehatan yang ketat demi mencegah penyebaran Covid-19.
Bagi kantor, komunitas, perumahan yang menginginkan diadakan pelayanan paspor kolektif bisa mengajukan permohonan pelayanan Eazy Passport kepada kantor imigrasi melalui surat permohonan dari pimpinan atau perwakilan.
Pelayanan Eazy Passport bisa dilaksanakan di jam dan hari kerja maupun di luar jam atau hari kerja seuai kesepakatan antara perwakilan pemohon dengan kantor imigrasi.
Biaya Perpanjang Paspor
Setelah melengkapi syarat perpanjang paspor dan memprosesnya, Anda akan dibebankan biaya perpanjangan paspor. Biaya yang akan dikenakan untuk penggantian paspor adalah Rp355.000 untuk paspor biasa 48 halaman, sementara paspor elektronik 48 halaman, kamu dikenakan biaya Rp 655.000.