JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan Pilkada 2024 akan tetap berjalan dengan baik usai Hasyim Asy’ari diberhentikan dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dilansir dari Voice of Indonesia (VOI), sesuai jadwal KPU, pilkada akan tetap diselenggarakan secara serentak pada 27 November 2024, karena sudah ada mekanisme pemberhentian antar waktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU.
“Pemerintah akan memastikan bahwa pilkada dapat berjalan dengan baik, lancar, jujur dan adil,” kata Presiden Jokowi di sela-sela kunjungan kerja di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan pada Kamis (4/7).
Lebih lanjut, Presiden menyatakan menghormati kewenangan DKPP yang memutuskan memberhentikan Hasyim Asy’ari terkait kasus asusila.
Ia pun mengatakan, akan segera memproses surat Keputusan Presiden (Keppres) guna menindaklanjuti putusan DKPP tersebut.
“Keppres belum masuk ke meja saya. (Masih) dalam proses, proses administrasi. Biasa saja,” ucap Jokowi.
DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap anggota KPU, terkait kasus dugaan asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT.
Baca Juga: Ini Dia Kronologi Skandal Asusila Ketua KPU, Hasyim As’yari
Putusan itu dibacakan dalam sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu 3 Juli kemarin.
DKPP mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan.
Laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terhadap Hasyim awalnya dilayangkan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK), selaku kuasa hukum korban, pada Kamis 18 April 2024.
Kuasa hukum korban menilai perbuatan Ketua KPU Hasyim Asy’ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Menurut kuasa hukum korban, Ketua KPU Hasyim Asy’ari sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban.