23.6 C
Indonesia

Terancam Gagal Panen, Kementan Sarankan Petani Pohuwato Gorontalo Ikut AUTP

Must read

JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) menyarankan kepada petani di Pohuwato, Gorontalo, untuk mengikuti program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) atau asuransi pertanian.

Sebab, AUTP akan menghindarkan petani mengalami kerugian dari ancaman gagal panen imbas perubahan iklim.

Sebagaimana diketahui, sekitar 4,5 hektare lahan pertanian di Pohuwato terendam banjir. Petani pun terancam mengalami gagal panen.

Baca Juga:

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menilai harus ada program perlindungan bagi petani. Itulah sebabnya program AUTP diluncurkan.

Tujuannya, kata Mentan SYL, dalam rangka melindungi petani agar tidak mengalami kerugian akibat gagal panen karena serangan OPT (Organisme Pengganggu Tumbuhan) maupun perubahan iklim.

“Pertanian merupakan sektor yang rentan terhadap serangan hama OTP dan perubahan iklim. Maka, petani harus dilindungi agar produktivitas mereka tak terganggu,” kata Mentan SYL.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Ali Jamil menambahkan, jika pada akhirnya tetap mengalami gagal panen, maka petani akan mendapat pertanggungan dari AUTP.

“Dengan mengikuti program yang juga disebut asuransi pertanian itu, petani akan mendapatkan pertanggungan setiap kali mengalami gagal panen,” ujar Ali.

Hanya saja, kata Ali, tentu ada beberapa persyaratan gagal panen yang dipertanggungkan oleh asuransi.

Setiap kali mengalami gagal panen, petani akan mendapat pertanggungan sebesar Rp6 juta per hektare per musim.

“Pertanggungan yang diberikan oleh asuransi pertanian adalah Rp6 juta per hektar per musim. Dengan program asuransi pertanian, petani tetap dapat mengupayakan kembali budidaya pertaniannya ketika mengalami gagal panen,” tutur Ali.

Dengan program AUTP, Ali menyebut Kementan ingin menjamin ketahanan pangan dan produktivitas pertanian tak terganggu.

Sebab, katanya, dengan asuransi pertanian, petani dapat memiliki modal kembali untuk mengembangkan kembali pertaniannya, meskipun mengalami gagal panen.

Terdapat beberapa persyaratan bagi petani yang ingin mengikuti program AUTP. Pertama, petani harus tergabung dalam kelompok tani.

Petani juga harus membayar premi sebesar Rp36 ribu per musim per hektar dari total premi Rp180 ribu per musim per hektar.

Sisanya, sebesar Rp144 ribu per musim per hektar, telah disubsidi oleh pemerintah melalui APBN.

Persyaratan berikutnya, petani harus mendaftarkan areal persawahan mereka 30 hari sebelum musim tanam.

Program asuransi pertanian ini pun dinilai memiliki segudang manfaat.

Petani diimbau untuk mengikuti program ini agar budidaya pertanian mereka berjalan dengan baik.

spot_img

More Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Artikel Baru