24.4 C
Indonesia

Tanggapan TikTok Terhadap RUU AS Yang Mengancam Operasinya

Must read

AMERIKA SERIKATPlatform media sosial TikTok berada di posisi terancam setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat (AS) mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) yang berpotensi melarang operasinya.

RUU yang disahkan pada Rabu (13/3) itu menyediakan dua pilihan; pemilik TikTok di China menjual aplikasi tersebut atau TikTok menghadapi larangan di seluruh toko aplikasi di AS.

Lewat unggahan di platform X (dulunya Twitter) TikTok menyebut proses pengambilan suara untuk mengesahkan RUU tersebut bersifat “rahasia” dan “rancangan undang-undang tersebut ditunda karena satu alasan: larangan”.

“Kami berharap Senat akan mempertimbangkan fakta, mendengarkan konstituennya, dan menyadari dampaknya terhadap perekonomian, 7 juta usaha kecil, dan 170 juta orang Amerika yang menggunakan layanan kami,” lanjut mereka.

Sementara itu, sebelum pemungutan suara dilakukan, Pemerintah China memperingatkan bahwa penerapan RUU tersebut akan berdampak buruk pada AS.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Wang Wenbin bahkan mengutuk RUU tersebut, menyebut bahwa AS tidak pernah dapat membuktikan bahwa TikTok mengancam keamanan nasional mereka–seperti yang dikhawatirkan para pejabat.

“Meskipun AS tidak pernah menemukan bukti bahwa TikTok mengancam keamanan nasional AS, namun AS tidak berhenti menekan TikTok,” ujar Wang Wenbin seperti dilansir CNA.

“Perilaku intimidasi yang tidak dapat dimenangkan dalam persaingan yang sehat seperti ini mengganggu aktivitas bisnis normal perusahaan, merusak kepercayaan investor internasional terhadap lingkungan investasi, dan merusak tatanan ekonomi dan perdagangan internasional yang normal. Pada akhirnya, hal ini pasti akan kembali merugikan AS,” jelasnya.

spot_img

More Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Artikel Baru