AFGHANISTAN – Per Minggu, 20 Maret 2022, bendera nasional Afghanistan yang tersusun atas tiga warna, hitam-merah-hijau, dengan lambang bangunan masjid di tengahnya secara resmi tidak lagi digunakan. Lebih tepatnya, dilarang digunakan oleh Taliban yang berkuasa di negara tersebut sejak Agustus tahun lalu.
Lewat dekritnya, Taliban mengharuskan seluruh badan pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri untuk menggunakan bendera mereka yang baru, yaitu bendera Emirat Islam.
Adapun bendera yang dimaksud adalah bendera berwarna putih bertuliskan kalimat suci agama Islam yang berbunyi “Tidak ada Tuhan selain Allah, dan Muhammad utusan Allah”, yang ditulis dalam bahasa Arab serta bertinta hitam.
Dikutip dari Sputnik, para pejabat Taliban tidak lagi diizinkan tampil di depan umum dengan menggunakan bendera tiga warna yang lama.
Sejak berhasil menggulingkan pemerintahan Afghanistan dan kembali berkuasa, Taliban dipimpin oleh Muhammad Hasan Akhund yang menjabat sebagai perdana menteri.
Akhun pernah menjadi Menteri Luar Negeri Taliban pada periode penguasaan sebelumnya, yaitu pada periode 1996–2001, sebelum Amerika Serikat melakukan intervensi dan bertahan selama 20 tahun.
Selama itu pula warga Afghanistan terus berhadapan dengan perang, korupsi, dan kehidupan yang tidak menyenangkan di negara mereka.
Pada periode sebelumnya pula, Taliban mengartikan hukum Islam secara ketat dan keras. Akibatnya, pelanggaran HAM terutama pada perempuan kerap terjadi. Taliban menganggap semua yang tidak menjalankan hukum Islam sesuai interpretasi mereka patut dihukum.
Oleh sebab itu pula dunia internasional belum mengakui pemerintahan Taliban sebagai pemerintahan yang sah di Afghanistan.
Meskipun begitu, Pejabat Menteri Luar Negeri Taliban, Amir Khan Muttaqi pada hari Jumat (18/3), menyatakan bahwa negara Imarah Islam (nama negara yang digunakan Taliban, merujuk ke Afghanistan saat ini) inklusif dan telah memenuhi semua persyaratan dan harus diakui oleh komunitas internasional.