MADIUN – New Normal yang digaungkan pemerintah seakan jadi polemik bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha. Bagaimana tidak, banyak pengusaha jatuh bangun memperbaiki keuangan perusahaan demi bertahan di saat pandemi covid 19. Contoh saja, bisnis hiburan seperti Inul Vizta.
Di Kota Madiun, karaoke keluarga milik pedangdut Inul Darastista terpaksa buka tutup. Ceritanya, Pemerintah Kota setempat menutup seluruh tempat hiburan malam maupun wisata untuk menghentikan lajunya penyebaran virus Covid-19 pada 19 Maret 2020.
Hasilnya, Kota Madiun mendapat peringkat sebagai wilayah zero ODP atau zona hijau. Dari situ, Pemkot membuat evaluasi dengan pelaku hiburan dan wisata untuk membuka kembali usaha pada 13 Juli 2020. Tentu saja, keputusan tersebut disambut dengan suka cita oleh mereka yang bekerja di Inul Vizta Madiun.
Namun, baru buka dua hari, Pemkot Madiun melalui Dinas Pariwisata melakukan sidak dan meminta untuk menutup kembali usaha. Alasan penutupan yakni harus mendapatkan izin dari Wali Kota langsung.
Menurut Dian selaku Admin Store Inul Vizta Madiun, pihaknya membuka berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Madiun bernomor 443.32/1968/2020 tentang Perpanjangan Peningkatan Kewaspadaan Covid-19. Dalam surat tersebut tertera masa perpanjangan penutupan diskotik dari tanggal 4 Juni 2020 hingga 12 Juli 2020. Tempat hiburan seperti diskotik, karaoke dan warnet iperbolehkan buka kembali pada hari Senin tanggal 13 Juli 2020.
Mengkuti aturan tersebut, pihak Inul Vizta langsung beroperasi tanggal 14 Juli 2020, namun ternyata mendapat teguran dari petugas. Tanggal 14 Juli 2020 pemerintah menyurati pihak Inul Vizta dan malam harinya, di tanggal yang sama, gugus Tugas Covid-19 Kota Madiun bersama Polisi Pamong Praja (Pol PP) lakukan sidak ke tempat karaoke tersebut.
“Terus tanggal 14 malam itu Pol PP datang ke inul buat sosialisasi, katanya gitu, tapi nyatanya kita debat malahan. Setelah itu kami tanggal 15 (kami) ngajuin (surat) ke Pemerintah Kota,” jelas Dian melalui pesan WhatsApp beberapa waktu lalu kepada The Editor.
Kepastian dari Pemkot untuk memberikan izin kepada Inul Vizta Madiun membuat resah para karyawan setempat, sebab sumber mata pencaharian mereka hanya dari sana. Hari demi hari galau menanti, akhirnya Pemerintah Kota mengeluarkan izin untuk beroperasi kembali pada tanggal 21 Juli 2020.
Perjuangan Inul Vizta Madiun tidak sampai situ saja, Gugus Tugas Covid-19 Kota Madiun masih juga terus mengevaluasi prosedur pelayanan dan penggunaan fasilitas tempat karaoke tersebut apakah sesuai standar atau tidak.
“Atasan kami (Manager) yang ke (berangkat) walikota bilang begini, kalau Inul Vizta enggak buka, pengusaha masih bisa makan. Jadi kami karyawan yang berusaha buat minta buka. Soalnya kami karyawan kalau enggak buka enggak ada pemasukan terus kita mau makan dari mana. Andaikan mereka ngerti,” jelas Dian.
Kejadian tersebut berujung pada sidak brsama, dimana pada tanggal 18 Juli 2020, Gugus Tugas Covid-19 bersama Satpol PP, Polisi dan awak media melakukan inspeksi lagsung ke Inul Vizta Madiun. Hasilnya ternyata tempat karaoke ini harus menata ulang kursi, menambah tempat cuci tangan dan menyediakan handsanitizer di setiap ruangan karaoke.
“Alhamdulillah terus ya sekarang boleh itu. Tapi ini katanya belum semua (tempat hiburan) boleh buka sih dengar-dengar,” kata Dian.