THE EDITOR – Ribuan hakim dari seluruh penjuru Indonesia sepakat untuk cuti bersama secara serentak terhitung dari tanggal 7 – 13 Oktober 2024 mendatang. Dari penelusuran The Editor, diketahui bila aksi ini dilakukan untuk menyuarakan kesejahteraan yang diklaim tidak sesuai oleh para hakim.
Koordinator Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) Rangga Lukita Desnata mengatakan bahwa gaji hakim sebenarnya lebih rendah dibandingkan dengan jabatan pegawai negeri sipil lainnya, sehingga menimbulkan ketidakpuasan di lingkungan peradilan.
Gaji pokok bulanan hakim tahun pertama adalah Rp2 juta rupiah, ditambah tunjangan mencapai sekitar 16,6 juta rupiah per bulan.
Menurut platform data Statista, gaji bersih bulanan rata-rata di Indonesia adalah sekitar 3 juta rupiah.
Hakim lain mengemukakan bagaimana dia tidak dapat kembali ke rumah untuk menghadiri pemakaman ibunya, karena kesulitan keuangan.
“Tahun 2020, saya terkena COVID, saat bersamaan juga saya dikabari oleh keluarga saya bahwa ibu saya meninggal dunia, tentu saja dengan segala keterbatasan saya tidak bisa pulang ke rumah karena kondisi keuangan yang begitu parah,” katanya seperti dilansir dari CNA pada Rabu (9/10/2024).
CNA juga merilis data bila Indonesia memiliki sekitar 7.700 hakim di tingkat kabupaten, provinsi, dan nasional.
BERAPA BESARAN GAJI YANG DITUNTUT OLEH SHI KEPADA HAKIM
Besaran gaji yang ingin diajukan oleh SHI ternyata mengacu pada Peraturan Pemerintah karena hakim bukan PNS (Pegawai Negeri Sipil) melainkan pejabat negara.
Berdasarkan hal di atas, SHI menyusun rumusan gaji ideal bagi para hakim dengan mengacu pada data inflasi yang diberikan oleh Bank Indonesia sejak tahun 2012 sampai dengan tahun 2023, dengan perhitungan rata- rata inflasi pertahun adalah 4.1% dari tahun 2024 hingga 2034 mendatang yakni kenaikan sebesar 242%.
Selain mengenai gaji pokok sesuai Putusan Mahkamah Agung No. 23 P/HUM/2018 di atas, dan juga terkait dengan Tunjangan Jabatan bagi Hakim di Badan-Badan Peradilan di bawah Mahkamah Agung, SHI juga mengajukan permasalahan lain yang berkaitan dengan kesejahteraan hakim.
The Editor mengetahui bila SHI menyoroti permasalahan Tunjangan Kemahalan hakim yang saat ini diatur dalam Lampiran III Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung yang ditetapkan pada tahun 2012 yang dikabarkan belum pernah berubah hingga saat ini.