PANGKAJENE – Sidang kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan supir becak motor (bentor), supir truk dan penumpang digelar hari ini, Rabu (8/9) di Pengadilan Negeri Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep).
Dalam putusannya, Hakim PN Negeri Pangkep belum memutuskan kasus ini dan masih akan melanjutkan persidangan pekan depan.
Sebagaimana diketahui, Sudding (62) seorang supir truk dinyatakan bersalah oleh penyidik Polres Pangkep dan saat ini tengah menjalani masa tahanan di rumah tahanan. Sementara supir bentor, Bustamin dinyatakan bebas tanpa tuntutan apapun.
“Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan saksi,” ungkap Hakim Ketua.
Supir Bentor Mengalami Gangguan Pendengaran
Sidang yang berlangsung pukul 10.20 waktu setempat ini terlihat bila supir bentor beberapa kali harus mendapat bantuan dari saksi bernama Iqbal saat ditanya oleh Hakim Ketua. Iqbal terlihat mengingatkan supir bentor untuk menjawab pertanyaan Hakim Ketua yang beberapa kali harus diulang hingga dua kali.
Korban Mengaku Ingin Mencabut Gugatan Terhadap Supir Truk
Di awal persidangan, korban, Hajjah Andi Marfiah yang jadi penumpang bentor mengatakan bila Ia sebenarnya sedari awal sudah ingin menarik gugatannya terhadap tersangka. Secara khusus Ia juga meminta Hakim Ketua untuk mencabut gugatan tersebut.
“Saya dari awal sudah memaafkan bapak itu (supir truk). Dan saya mau mencabut gugatan saya,” pinta Marfiah.
Namun permintaan Marfiah ini ditolak oleh Hakim Ketua karena agenda persidangan tidak berkaitan dengan permintaan Marfiah.
“Itu yang tadi saya sampaikan di awal kalau tidak ada hubungannya dengan terdakwa tidak usah disampaikan dalam persidangan ya,” ungkap hakim.
Alasan Marfiah melanjutkan kasus ini ke pengadilan karena tersinggung dengan pernyataan pemilik truk saat berada di depan penyidik Polres Pangkep. Marfiah mengatakan bila anaknya yang bertemu dengan pemilik truk di Polres Pangkep tersinggung pada perkataan pemilik truk yang tidak ada di lokasi kejadian.
Baca: Bentor Tabrak Truk Di Desa Kabba, Polisi Abaikan Keberadaan Para Saksi Dalam BAP
Karena alasan tersinggung itu, akhirnya supir truk yang hanya seorang karyawan akhirnya harus menjalani persidangan dan dipenjara. Padahal Marfiah mengklaim sudah memaafkan supir truk tersebut.
Dalam persidangan tersebut, supir bentor tidak disebutkan bersalah sama sekali.
Korban Mengaku Sempat Mengingatkan Supir Bentor Untuk Berhenti
Dalam pengakuannya, Marfiah mengaku sudah melihat truk yang tengah mundur melintang dari kejauhan. Ia juga mengaku sudah mengingatkan supir bentor namun si supir tidak mendengar dan terus melaju hingga akhirnya menabrak ujung kiri truk.
“Saya liat ada truk mundur dan saya teriak bilang ‘Pak, Pak ada mobil mundur,” ungkapnya sembari memperagakan cara Ia mengingatkan supir bentor untuk berhenti dengan mengubah posisi duduknya ke kanan untuk melihat supir yang berada di belakang.
Kata Marfiah, supir bentor juga tidak mengurangi kecepatan bentornya padahal becak yang Ia tumpangi sudah semakin dekat dengan truk yang tengah mundur melintang.
Supir Bentor Mengaku Tidak Melihat Apa-Apa Di Depan Jalan Dan Tidak Mendengar Teriakan Penumpang Untuk Berhenti
Supir bentor, Bustamin mengaku tidak mendengar teriakan Marfiah, penumpang bentornya. Ia juga mengaku tidak melihat truk yang mundur melintang dari halaman warga. Padahal Marfiah mengaku beberapa kali berbincang dengan supir bentor.
“Saya tidak lihat ada apa-apa di depan,” ungkapnya.
Kepada Hakim Ketua, supir bentor juga mengaku tidak melihat kernet yang memandu mundurnya truk tersebut. Padahal si kernet, yakni Iqbal sendiri yang merupakan anak kandung Suding, supir truk mengaku sudah memberi aba-aba untuk berhenti kepada supir bentor.