23.7 C
Indonesia

Bentor Tabrak Truk Di Desa Kabba, Polisi Abaikan Keberadaan Para Saksi Dalam BAP

Penumpang bentor yang terluka ternyata ibu dari seorang anggota kepolisian yang bertugas di Korlantas Mabes Polri Jakarta

Must read

PANGKAJENE – Keputusan aparat keamanan, polisi dalam menentukan nasib rakyat miskin kembali dipertanyakan. Kali ini The Editor akan mengajak pembaca menilik kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Desa Kabba, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) yang terjadi pada tanggal 1 Juli 2021 lalu.

Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dikeluarkan oleh Polres Pangkep dalam kasus ini mengundang tanya seluruh saksi mata karena dianggap tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi saat itu.

Kejadian ini dimulai saat Sudding, seorang sopir tengah mengeluarkan truk dari halaman rumahnya untuk beraktivitas. Saat itu, pukul 07.00 Waktu Indonesia Tengah, Sudding meminta Al Iqbal (27) anaknya menjadi kernet agar truk tersebut bisa mundur sebagaimana biasanya.

Baca Juga:

“Saya sebagai kernet berada di belakang truk dan melihat apakah ada kendaraan atau tidak yang akan lewat,” ujar Iqbal kepada The Editor beberapa waktu lalu.

Naas pun tiba, lanjutnya, dari kejauhan Iqbal melihat sebuah becak motor (bentor) yang melaju dengan kencang. Bentor yang datang dari arah pasar Desa Kabba ini pun diberi aba-aba untuk berhenti karena truk tengah mundur. Sayangnya, pengemudi bentor justru tidak mengurangi kecepatannya sedikitpun.

Melihat bentor yang makin dekat dengan posisinya, Iqbal akhirnya lari dan bentor pun menabrak truk yang tengah dimundurkan oleh ayahnya.

“Saya sudah minta berhenti dulu karena truknya sedang mundur tapi kecepatan bentor itu tidak kunjung berhenti. Saya beri tanda dengan angkat tangan agar bentor mau berhenti. Tapi bentornya justru melaju kencang dan akhirnya menabrak truk. Saya harus lari karena kalau tidak saya yang ditabrak,” ungkap Iqbal.

Ada Penumpang Dalam Bentor

Sesaat setelah tabrakan terjadi, Sudding yang menjadi sopir truk yang ditabrak oleh bentor langsung turun. Saat melihat kondisi penumpang, Ia langsung meminta anaknya mengantarkan penumpang ke Rumah Sakit Batara Siang. Sementara Ia membawa sopir bentor untuk diantarkan ke Puskesmas.

Darwis, salah satu warga yang tinggal di Desa Ujung, Panaikang yang tengah melintas juga ikut mengantar ke rumah sakit mengantarkan penumpang becak bersama Iqbal.

Sekitar jam 09.00 waktu setempat anak dari penumpang bentor yang harus dioperasi tangannya melapor ke polisi.

Penumpang Sempat Meminta Pengemudi Bentor Berhenti Namun Keterangannya Tidak Dimuat Dalam BAP Oleh Polisi

Khalijah, salah satu keluarga Suddin mengaku sangat heran dengan laporan BAP yang tidak memuat keterangan penumpang bentor yang meminta pengemudi bentor agar berhenti saat melihat truk tengah mundur.

“Saya sampai di rumah sakit sekitar jam 18.45 dan mendengar langsung dari penumpang kalau Ia sudah meminta sopir agar berhenti dan bahkan memukul-mukul bentor itu agar sopirnya dengar. Tapi kenapa malah keterangan itu dianggap tidak ada oleh polisi sama sekali?” tanya Khalijah.

Khalijah juga sangat heran saat mengetahui bila keterangan saksi seperti Iqbal yang menjadi kernet saat truk akan dimundurkan juga tidak dimuat oleh polisi. Cara polisi menangani kasus ini menurutnya sangat berat dan mencurigakan karena polisi sangat tidak peduli pada fakta yang terjadi.

BAP Yang Memberatkan Supir Truk Namun Membebaskan Supir Bentor

Dalam BAP yang dibuat oleh polisi disebutkan bila Sudding, sopir truk bersalah berdasarkan keterangan penumpang bentor saja. Adi Suryadi, selaku penyidik yang bertanggung jawab terhadap kasus ini mengatakan bahwa semua keterangan korban menyatakan bila Sudding bersalah. Namun Ia tidak menjelaskan mengapa dalam BAP tidak disebutkan tentang keterangan penumpang yang sempat meminta agar sopir bentor berhenti.

Dari keterangan kepolisian diketahui bila anak dari penumpang tersebut adalah seorang anggota kepolisian yang bertugas di Korlantas Mabes Polri Jakarta. Bahkan disebutkan bila semua persoalan akan selesai di tangan anaknya yang diketahui bernama A Tenriwaru ini.

Anaknya disebut campur tangan dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa ibunya. Dan akan selesai

“Semua akan selesai sebenarnya bila anaknya bilang selesai,” ujar Joni, salah satu anggota kepolisian yang di wawancara oleh The Editor.

Sementara itu, penyidik Polres Pangkep Adi Suryadi mengatakan BAP yang dibuat olehnya sudah sesuai. Ia mengaku sudah melakukan penyelidikan dan tidak menemukan saksi di lapangan saat itu.

“Dalam penyelidikan kami tidak temukan ada saksi saat itu. Saat itu jam 7 pagi dan tidak ada saksi,” ungkapnya.

Adi juga membantah keberadaan Iqbal sebagai kernet truk serta Darwis, orang yang ikut mengantar penumpang bentor dalam BAP-nya. Kata Adi, keduanya memang tidak ada di lokasi saat itu.

Keterangan itu berbeda dengan apa yang dikatakan oleh Sudding. Sebagai sopir yang telah bekerja lebih dari 20 tahun, Sudding mengaku tidak akan pernah berani memundurkan truk tanpa kernet. Aturan tersebut Ia pegang karena Ia mengaku truk tersebut juga bukan miliknya.

Sudding Dipanggil Tanpa Surat Panggilan Resmi

26 Agustus 2021 kemarin Sudding dihubungi oleh penyidik kepolisian Adi Suryadi lewat telepon. alam percakapannya, Adi meminta Sudding untuk datang ke Kejaksaan pada tanggal 27 Agustus 2021 pukul 08.00 waktu setempat.

Permintaan tersebut disanggupi oleh Sudding, namun saat tiba di kantor Kejaksaan ternyata Sudding hanya ditanyai selama 20 menit oleh pihak Kejaksaan dan langsung ditahan. Kondisi ini membuat Sudding sangat sedih dan langsung menghubungi keluarganya untuk memberi tahu kondisinya saat ini.

Keterangan Penyidik Berbeda

Adi Suryadi saat diwawancara pada tanggal 27 Agustus 2021, malam hari mengatakan keterangan yang berbeda. Kata Adi, pihaknya justru meminta Sudding untuk datang ke kantor polisi untuk kemudian diantarkan ke kantor Kejaksaan.

Soal surat pemanggilan resmi, Adi mengaku tidak bisa berkomentar banyak tentang surat pemanggilan yang seharusnya Ia berikan kepada Sudding yang ternyata langsung ditahan oleh pihak Kejaksaan. Menurutnya tidak benar bila Sudding dipanggil untuk ditahan di Rutan tanpa pemberitahuan.

Namun faktanya Sudding langsung masuk rumah tahanan sekitar pukul 16.00 waktu setempat di hari yang sama.

Adi juga mengaku sempat mengantarkan Sudding untuk tes SWAB di dinas kesehatan dan kemudian mengantarkannya ke Kejaksaan. Namun Adi tidak bisa menjawab tentang keterangan dari Sudding yang berbeda. Ia tetap membantah bila Sudding sudah ditahan di rumah tahanan.

“Itu tidak benar itu ditahan di rutan. Tidak ditahan. Kita pastikan itu,” katanya.

Penyidik Klaim Sudah Berikan Pengacara

Adi Suryadi dan rekannya Joni saat ditemui di kantornya Polres Pangkep mengklaim telah mengajukan pengacara kepada Sudding sebagai pendamping. Sayangnya, saat dikonfirmasi kepada keluarga korban ternyata klaim penyidik tersebut dibantah.

“Dari awal tidak pernah ada penawaran untuk pengacara dari polisi kepada kami,” tandas Iqbal.

spot_img

More Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Artikel Baru