21.2 C
Indonesia

Satu Keluarga Ditemukan Tewas di Septic Tank, Diduga Dibunuh Tahun Lalu

Must read

WAY KANAN – Warga Desa Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, digegerkan dengan penemuan lima jenazah yang merupakan satu keluarga.

Empat jenazah ditemukan di sumur septic tank yang tidak lagi terpakai, sementara satu lainnya ditemukan terkubur di perkebunan singkong.

Kepada Antara, Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna pada hari Kamis (6/10) mengonfirmasi hal tersebut.

Baca Juga:

Ia juga mengatakan bahwa kelima korban masih warga desa itu juga.

“Hari ini rencananya para korban akan diangkat. Satu korban lagi ditemukan dikubur di kebun singkong,” tuturnya.

Berdasarkan pemeriksaan sementara di lokasi, Teddy mengatakan bahwa kondisi septic tank yang menyimpan jasad korban telah dicor setelah keempatnya dimasukkan ke sana.

Mereka diidentifikasi sebagai Zainudin (ayah), Siti Romlah (ibu), Wawan (anak Zainudin), dan seorang anak Wawan yang masih berusia 5 tahun.

Sementara korban yang dikubur di kebun singkong adalah Juwanda, adik wawan.

Beredar omongan di kalangan warga bahwa mereka adalah korban pembunuhan dan telah dibunuh sejak tahun lalu.

Pasalnya, para korban dikabarkan tak pernah lagi terlihat dalam satu tahun terakhir.

Pelaku masih kerabat korban

Pada hari yang sama, Teddy mengumumkan bahwa polisi telah berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku.

“Tim gabungan tim tekab 308 presisi Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin Polres Way Kanan berhasil mengamakan diduga pelaku pembunuhan satu keluarga,” ujarnya, dikutip dari Okezone.

Kedua orang tersebut adalah pasangan bapak-anak, berinisial E (50) dan DW (17), serta merupakan warga desa yang sama dengan korban.

Disebutkan bahwa mereka bertindak demikian karena pelaku kerap bertengkar dengan korban perihal warisan.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi adalah satu batang besi panjang sekitar 1,5 meter, satu unit ponsel, dan sebilah kapak.

Atas perbuatan keduanya, DW dan E dapat dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun.

“Namun bisa berkembang, apabila hasil pemeriksaan pelaku terbukti ada perencanaan, akan kami kenai dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup,” pungkas Teddy.

spot_img

More Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Artikel Baru