JAKARTA – Kabar baik datang dari dunia penerbangan Indonesia. Pengaturan ruang udara (FIR) di wilayah Kepulauan Riau dan Natuna kini resmi diatur oleh Indonesia.
Sebelumnya, ruang udara di kedua wilayah tersebut dikendalikan oleh Singapura selama bertahun-tahun.
Akibatnya, penerbangan domestik menuju keduanya dari wilayah lain di Indonesia memerlukan kontak navigasi dengan Singapura terlebih dulu.
Begitu juga dengan penerbangan internasional yang menuju wilayah Indonesia dengan melewati kedua wilayah tersebut, harus terlebih dulu menghubungi navigasi penerbangan Singapura sebelum dilayani AirNav Indonesia.
Dengan adanya peraturan baru, Indonesia akan menjadi negara yang mengendalikan ruang udara di kedua wilayah tersebut sehingga kontak dengan Singapura tidak lagi diperlukan.
“Kabar gembira bagi dunia penerbangan Indonesia. Setelah menyelesaikan perjanjian pengaturan ulang ruang udara atau realignment FIR dengan pemerintah Singapura, saat ini Indonesia akan mengatur sendiri ruang udara di atas dua kepulauan tersebut,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Minggu (24/3).
“Ketentuan ini telah berlaku efektif mulai 22 Maret 2024 pukul 03.00 WIB,” lanjutnya.
Perjanjian ini menambah luasan FIR Jakarta sebesar 249.575 kilometer persegi atau 9,5 persen dari luas semula sehingga luasnya menjadi 2.842.725 kilometer persegi.
Budi mengatakan, perjalanan negosiasi FIR ini sendiri telah dimulai sejak tahun 1995 hingga akhirnya tercipta kesepakatan pada tahun 2022. Oleh karenanya, pencapaian ini patut disyukuri.
“Saya berharap dengan berlakunya persetujuan FIR ini, kerja sama kedua negara dalam meningkatkan keselamatan dan efisiensi layanan navigasi di ruang udara dapat terus berlanjut,” kata Budi.
Ia juga menyatakan bahwa pemerintah akan berupaya semaksimal mungkin untuk memastikan pengelolaan ruang udara Indonesia berlangsung selamat, efektif, dan memenuhi pelayanan jasa penerbangan sipil yang berstandar internasional.
Dirinya optimis pengalihan FIR ini akan memberikan dampak positif bagi Indonesia.
“Semoga implementasi perjanjian FIR juga akan meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan serta menjadi momentum yang tepat untuk modernisasi peralatan navigasi penerbangan dan pengembangan sumber daya manusia Indonesia,” kata Budi.