21.2 C
Indonesia

Pupuk Yang Diedarkan Produsen Wajib Didaftarkan

Must read

JAKARTA – Petani menggunakan pupuk agar dapat menghasilkan produk pangan yang sehat dan berkualitas.

Oleh karena itu, Kementerian Pertanian (Kementan) terus mendorong agar pupuk yang digunakan sesuai dengan standar yang berlaku, demi menjamin mutu dan efektivitasnya.  

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) mengatakan, demi terjaganya mutu dan efektivitas dari pupuk, maka perlu dilakukan pengawasan terhadap pupuk yang diedarkan.

Baca Juga:

“Pengajuan permohonan pendaftaran pupuk wajib dilakukan untuk setiap ingin mengedarkan pupuk, baik yang diproduksi di dalam negeri atau pemasukan dari luar negeri,” ujar Mentan SYL, Senin (27/3).

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Ali Jamil juga menjelaskan bahwa pemerintah telah mewajibkan kepada perusahaan yang mengedarkan pupuk untuk mendaftarkan pupuk-pupuknya.

“Aturan pendaftaran pupuk ini sesuai dengan Permentan No. 36 Tahun 2017 yang mengatur Pendaftaran Pupuk Anorganik dan Permentan No. 01 Tahun 2019 yang mengatur Pendaftaran Pupuk Organik,” jelas Ali.

Dalam pelaksanaannya, pupuk yang didaftarkan juga harus memiliki Persyaratan Teknis Minimal (PTM) untuk Pupuk Anorganik yang diatur dengan Keputusan Menteri  Pertanian No 209/Kpts/SR.320/3/2018.

“Aturan ini diberlakukan agar pupuk yang beredar di masyarakat ini terjamin mutu dan efektivitasnya,” terang Ali.

Direktur Pupuk dan Pestisida Tommy Nugraha menambahkan, pengajuan permohonan pendaftaran pupuk dapat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS).

Pemohon yang mengajukan pendaftaran pupuk harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan agar permohonan pendaftaran pupuk dapat diterima. 

“Persyaratan yang harus dipenuhi dapat ditemukan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian (Permentan 05/2019),” ujarnya.

Dikatakannya, permohonan pendaftaran pupuk dapat dilakukan oleh perusahaan. Pendaftaran pupuk dilakukan untuk pupuk anorganik, pupuk organik, hayati, dan pembenah tanah.

Adapun persyaratan pendaftaran pupuk yang harus dipenuhi perusahaan, berdasarkan Pasal 112 ayat (1) Permentan 05/2019, adalah sebagai berikut

Rincian konsep label, bukti pendaftaran merek/sertifikat merek dari instansi yang berwenang, laporan hasil uji efektifitas, rincian deskripsi pupuk, hasil uji mutu atau standar nasional Indonesia (SNI) bagi pupuk wajib standar nasional Indonesia (SNI), dan penunjukan pemilik formulasi di luar negeri bagi formula dari luar negeri.

“Perusahaan dilarang mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan/atau berlabel. Jika perusahaan tetap nekat mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar, maka perusahaan dapat dijerat sanksi pidana,” tegas Tommy.

“Sanksi pidana itu berupa pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar (Pasal 122 UU No 22/2019),” sambungnya.

spot_img

More Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Artikel Baru