28.4 C
Indonesia

Pria Ini Ketahuan Merokok di Pesawat, Bisa Didenda Maksimal Rp2,5 M

Must read

JAKARTA – Viral di media sosial, video yang menunjukkan seorang pria yang diduga merokok di dalam pesawat. Aksi pria itu mengundang amarah netizen karena berbahaya untuk penerbangan.

Dalam video yang dibagikan akun Instagram @terang_media pada Minggu (19/11), terlihat beberapa awak kabin berjalan menuju area barisan belakang tempat duduk sebelum akhirnya kembali ke bagian depan dengan menggiring seorang pria berpakaian hitam.

Sementara itu, perekam video terdengar kesal dengan sang pria yang nekat merokok di dalam pesawat yang tengah mengudara. Ia heran dengan pria tersebut yang seakan tidak bisa lepas dari rokok.

“Masa [di] penerbangan ada yang merokok?” katanya, dalam bahasa Jawa. “Mukamu itu loh, mukamu. Kok bisa merokok? Mas, Mas. Mati, ya, kalau tidak merokok? Mati, ya, kamu?”

Diketahui peristiwa tersebut terjadi di dalam penerbangan Citilink pada Sabtu (18/11) dengan rute Batam-Surabaya. Pihak maskapai mengonfirmasi terjadinya peristiwa tersebut dan mengatakan pelaku diserahkan ke petugas keamanan ketika pesawat mendarat.

“Sehubungan dengan adanya informasi yang beredar mengenai penumpang yang merokok di dalam pesawat, dengan ini dapat kami sampaikan bahwa benar terdapat penumpang yang merokok di dalam penerbangan Citilink QG 949 rute Batam-Surabaya pada Sabtu, (18/11),” kata Head of Corporate Secretary & CSR Division PT Citilink Indonesia Haza Ibnu Rasya dalam keterangan tertulisnya.

“Atas kejadian tersebut, penumpang yang bersangkutan telah diserahkan kepada petugas aviation security di darat untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Lebih lanjut, Haza mengatakan penumpang tersebut mengaku bersalah atas perbuatannya. Di hadapan petugas keamanan penerbangan, ia mengaku bersalah karena merokok di dalam toilet pesawat.

Untuk selanjutnya, ia menyebut penumpang itu akan ditindaklanjuti “sesuai dengan ketentuan yang berlaku”.

Adapun Kementerian Perhubungan telah mengatur larangan merokok di dalam pesawat melalui Undang-Undang (UU) Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009.

UU itu menyebut bahwa penumpang yang merokok di pesawat dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp2,5 miliar atau penjara maksimal lima tahun.

Ketentuan tersebut diketahui berlaku untuk rokok konvensional maupun rokok elektrik.

spot_img

More Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Artikel Baru