JAKARTA – “Iya, jadi diperiksa hari ini dalam tahap klarifikasi penyelidikan,” ujar Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi kepada Media Indonesia, Jumat (19/3) sore.
Mereka juga menyebutkan bahwa seharusnya jadwal pemeriksaan Nicke sudah dilakukan sejak kemarin.
Namun karena aturan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) Mikro di Jakarta maka pemeriksaan urung dilakukan.
Media Indonesia juga mengungkapkan bahwa Pengacara Pertamina Harry Ardian mengatakan bila pertemuan tersebut penyidik ingin memastikan apakah pimpinan pertamina mengetahui perkara ini.
Karena faktanya para penggugat atau terlapor telah berhasil meyakinkan pengadilan dengan menggunakan dokumen-dokumen primer yang diduga palsu.
“Intinya apakah benar pimpinan mengetahui tentang laporan tentang pemalsuan ini. yang meliputi dugaan pemalsuan surat-surat tanah, rekayasa surat kuasa dan pemalsuan identitas,” tulisnya.
Untuk diketahui, dari laporan tersebut diduga uang pertamina sebesar Rp244,6 miliar di rekening BRI (Bank Rakyat Indonesia) dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mendapat delegasi dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Diketahui juga bila Harry curiga bila uang itu telah diserahkan kepada para penggugat. Atas eksekusi tersebut Tim litigasi perdata Pertamina masih terus melakukan sidang perawanan di PN Jaktim,” papar Harry.
Berdasarkan keterangan Harry diketahui juga bila Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan sebagai Dirut Ia akan mempertahankan dan memperjuangkan hak-hak pertamina.
“Harapan Ibu Nicke tentunya para penyidik bisa segera menuntaskan kasus ini tanpa pandang bulu. Yang kedua ia akan perjuangkan hak hak & aset-aset pertamina semakimal mungkin,” ujarnya.
Adapun kasus ini berawal dari lahan 16.000m2 yang dikelola Pertamina sejak 1973 di antara Jalan Jati Rawamangun dan Jalan Jati Barang Raya, Kawasan Jalan Pemuda, Kelurahan Jati Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.
Di atas lahan itu kini berdiri Maritime Training Center Pertamina (MTCP), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBBG) Pertamina, dan Perumahan Pegawai Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Pada 2014, Pertamina digugat oleh penggugat yang mengaku para ahli waris berinisial AS yang diketahui merupakan orang dekat Teuku Markam. Dalam gugatan tersebut Pertamina kembali kalah. Hasil penelusuran tim pengacara PT Pertamina mensinyalir ada sejumlah dugaan pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen palsu yang dilakukan pihak penggugat dari proses perdata tersebut.
Usai melaporkan dugaan tersebut, polisi saat ini masih terus menyelidiki dugaan dari pemalsuan dokumen. Tentang penggunaan dokumen palsu tersebut pihak polisi saat ini masih terus menyelidiki dugaan dari pemalsuan dokumen tersebut.
“Yang masuk ke areal kita yang khusus saja maksudnya kita coba yang dilaporkan diduga palsu itu yang mana? Kalau memang itu benar diduga palsu baru kita cari siapa yang bikin,” tutur Direktur Reserse Kriminal Umum PMJ Kombes Tubagus Ade Hidaya.