
JAKARTA – Pajak adalah salah satu sumber penerimaan yang sangat penting untuk pembiayaan pengeluaran negara baik pengeluaran rutin maupun pengeluaran pembangunan. Oleh karena itu pemerintah mendorong masyarakat dan pengusaha untuk membayar pajak dengan menyediakan berbagai macam kemudahan cara membayar pajak.
Ego masyarakat diangkat bila rajin bayar pajak. Nah pertanyaannya, bagaimana kalau pemerintah tidak teliti, dan lalai dalam menyelidiki administrasi perpajakan masyarakat?
Cuaca Teger, Kuasa Hukum PT SLM menjadi orang yang pertama kali dalam sejarah perpajakan Indonesia berhasil memenangkan kasus Tindak Pidana Perpajakan untuk PT SLM yang bergerak di bidang perkebunan.
Kasus ini dimulai saat Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kalimantan Barat melakukan pemeriksaan administrasi kepada PT SLM. Sejumlah dokumen perusahaan sudah dipinjam oleh Kanwil Dirjen Pajak Kalimantan Barat. Namun dalam perjalanannya proses pemanggilan dan peminjaman dokumen-dokumen perusahaan tersebut dilakukan tidak sesuai prosedur dan menyalahi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2014.
Dokumen-dokumen yang dipinjam oleh Kanwil Ditjen Pajak Kalimantan Barat saat itu adalah kuitansi penjualan tandan buah segar sawit, rekening koran, surat jalan, laporan timbangan, dan SPT PPN dan SPT PPh.
“Artinya, pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan harus dihentikan karena pemeriksaan yang diputuskan Hakim itu tidak sah,” ujar Cuaca Teger saat berbincang dengan redaksi, Senin (14/6).
Kata Cuaca Teger, saat Ia dipercaya sebagai kuasa hukum PT SLM, Ia menemukan fakta bahwa laporan pajak tertulis PT SLM yang dilaporkan dan diperiksa secara administrasi adalah untuk tahun buku 2018.
Saat itu, lanjutnya, Ia menemukan bahwa Kanwil Ditjen Pajak Kalimantan Barat tengah meningkatkan status pemeriksaan administrasi ke pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana perpajakan
“Mungkin pemeriksa melihat ada indikasi perusahaan itu ada perbuatan pidana pajak,” jelasnya.
Untuk menyelesaikan persoalan yang rumit tersebut, Cuaca Teger mulai meneliti surat perintah pemeriksaan bukti permulaan yang diterbitkan oleh Kanwil Ditjen Pajak Kalimantan Barat. Saat itu, Cuaca Teger juga meminjam dokumen-dokumen yang diduga terindikasi salah prosedur.
Dan ternyata Cuaca Teger menemukan fakta bahwa pemeriksa pajak meminta meminta orang yang tidak berwenang di perusahaan untuk meminjamkan dokumen-dokumen perusahaan.
“Setelah diteliti sejak surat perintah pemeriksaan bukti permulaan di terbitkan, dan dilakukan peminjaman dokumen-dokumen, terindikasi pemeriksa menyalahi prosedur yaitu pemeriksa melakukan pelanggaran kewenangan. Pemeriksa meminta orang yang tidak berwenang di perusahaan untuk meminjamkan dokumen-dokumen perusahaan,” ungkapnya.
Pria yang pernah bekerja selama 20 tahun di Dirjen Pajak Jakarta ini mengatakan kasus PT SLM tidak rumit. Hanya saja Ia meminta agar seluruh pegawai Ditjen Pajak di pusat dan daerah taat pada aturan pelaksaan tugas agar masyarakat dan pengusaha tidak dirugikan.
“Sebagai mantan orang pajak, bagaimana bang cuaca melihat persoalan ini? Saya mendukung tupoksi Ditjen Pajak untuk kepentingan penerimaan negara, karena itu saya berharap semua pegawai Ditjen Pajak untuk taat peraturan dalam melaksanakan tugas,” imbuhnya.
Sebelum Ditangani Kuasa Hukum, Terdapat Cacat Administrasi Yang Fatal Di Kasus PT SLM
Untuk kasus PT SLM, Cuaca Teger mengimbau juga agar Ditjen Pajak memonitor pelaksanaan pemeriksaan sesuai prosedur karena sifatnya kasuistis.
Belum diketahui berapa pajak yang ditagihkan oleh Kanwil Ditjen Pajak Kalimantan Barat kepada PT SLM, namun jika prosedur hukum dalam
pemeriksaan ditemukan janggal maka potensi utang pajak menjadi hilang dan tidak dapat ditagih.
“Salah prosedur akan menimbulkan potensi merugikan negara,” pungkasnya.