28.6 C
Indonesia

Pemerintah Terapkan Aturan Baru Yang Batasi Jumlah Barang Bawaan dari Luar Negeri

Must read

JAKARTA – Mulai pekan ini, tepatnya mulai Minggu (10/3), aturan baru terkait pembatasan perlintasan barang penumpang perjalanan dari luar negeri diterapkan.

Penerapan aturan baru tersebut dilakukan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta seiring dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Ada lima jenis barang bawaan yang jumlahnya dibatasi berdasarkan aturan ini, yaitu alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, dan sepatu.

Baca Juga:

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengimbau masyarakat, terutama yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri, untuk memperhatikan peraturan ini.

Pasalnya, barang-barang yang jumlahnya dibatasi untuk masuk ke Indonesia merupakan barang-barang yang “lazim dibawa penumpang” sebagai oleh-oleh.

“Komoditas yang dibatasi jumlah bawaannya terdiri dari alas kaki maksimal dua pasang per penumpang, kemudian tas dua buah per penumpang, dan barang tekstil jadi lainnya maksimal lima buah per penumpang,” ujar Gatot.

“Selanjutnya ada alat elektronik yang setiap penumpang hanya diizinkan membawa maksimal lima unit dengan total seharga 1.500 USD, lalu telepon seluler, headset, komputer tablet, maksimal dua unit per penumpang,” lanjutnya.

Adapun jika penumpang membawa barang-barang yang diatur dalam peraturan ini dengan jumlah yang melebihi batas, pihak Bea Cukai Soekarno-Hatta akan mengenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Peraturan ini, kata Gatot, menggeser komoditas yang pengawasan impornya secara post-border dikembalikan menjadi border.

Para importir diharapkan memperhatikan aturan baru ini dan membuat perencanaan yang baik dalam melakukan kegiatan impor,” ujarnya.

spot_img

More Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Artikel Baru