21.2 C
Indonesia

Pekerja yang Bekerja pada Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 Berhak Dapat Uang Lembur

Must read

JAKARTA – Waktu pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 semakin dekat dan tinggal menghitung hari.

Pada momen ini, yang jatuh pada Rabu (14/2) mendatang, seluruh masyarakat Indonesia yang memenuhi syarat akan menyumbangkan suaranya dalam menentukan masa depan bangsa.

Menyambut pesta demokrasi lima tahunan ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (6/2) secara resmi menetapkan hari pemungutan suara nanti sebagai hari libur nasional.

Baca Juga:

Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional.

Itu artinya, sekolah-sekolah diliburkan dan para pekerja juga dibebaskan dari kewajiban bekerjanya.

Lalu, apa jadinya jika pekerja diharuskan untuk tetap bekerja?

Hal ini telah diatur lebih dulu oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, yang pada akhir bulan lalu mengatakan bahwa pekerja yang bekerja di hari pemungutan suara berhak mendapatkan uang lembur.

“Pekerja/buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Ida dalam surat edarannya.

Adapun aturan tersebut selengkapnya tertuang dalam Surat Edaran No.1/2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Surat tersebut juga mengimbau agar para pemilik usaha untuk memberikan kesempatan kepada pekerjanya untuk menggunakan hak pilih mereka dalam Pemilu 2024.

Dan apabila pekerja harus bekerja pada hari dan tanggal pemugutan suara, pemilik usaha harus mengatur waktu kerja mereka agar pekerja tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

Diketahui, pada masa pemungutan suara Pemilu 2024 nanti, masyarakat Indonesia tidak hanya akan memilih calon presiden dan calon wakil presiden yang dinilai mampu memimpin Indonesia ke depannya.

Masyarakat juga akan memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah baik untuk yang di tingkat kabupaten/kota maupun tingkat provinsi.

spot_img

More Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Artikel Baru