JAKARTA – Untuk dapat melakukan perjalanan antarnegara, seseorang memerlukan sejumlah dokumen yang diwajibkan oleh negara tujuan. Salah satunya adalah paspor.
Paspor berisikan data diri pemegangnya mulai dari biodata, foto, tanda tangan, informasi kebangsaan, dan terkadang beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual.
Di Indonesia, paspor diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Perwakilan Indonesia di luar negeri juga dapat menerbitkan paspor untuk warga negara Indonesia yang mengalami keadaan tertentu (paspor hilang, situasi mendesak, dan sebagainya).
Selain menjadi dokumen pribadi, paspor juga bisa menjadi indikator kemajuan suatu negara serta cerminan hubungan negara penerbit paspor dan negara yang akan dituju oleh sang pemegang paspor.
Oleh sebab itu, muncul istilah paspor kuat dan paspor lemah.
Singkatnya, paspor yang kuat dapat mengantar pemegangnya memasuki banyak negara tanpa memerlukan visa.
Semakin banyak negara yang memberikan izin bebas visa ke pemegang paspor tersebut, maka semakin kuat paspor itu.
Sementara itu, paspor lemah adalah sebaliknya. Pemegang paspor yang tergolong lemah hanya bisa terbebas dari keperluan mengurus visa jika memasuki negara tertentu yang jumlahnya lebih sedikit dari pemegang paspor yang lebih kuat.
Visa sendiri adalah izin masuk dari negara yang akan dituju, yang dapat diperoleh jika calon penerima telah memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh negara tersebut.
Seberapa kuat paspor Indonesia?
Setelah mengetahui kekuatan yang dimiliki oleh suatu paspor, lalu muncul pertanyaan di benak kita, seberapa kuat paspor Indonesia yang kita miliki?
Bulan Juli lalu, Henley & Partners merilis laporan The Henley Passport Index: Q3 2022, yang di dalamnya berisikan daftar terbaru paspor terkuat di dunia.
Di dalam daftar tersebut, Indonesia berbagi peringkat 76 dengan tiga negara lainnya, yaitu Kenya, Tanzania, dan Zambia.
Peringkat tersebut didapatkan Indonesia karena ada 72 negara yang tercatat memberikan akses bebas visa kepada pemegang paspornya.
Di peringkat teratas adalah Jepang, dengan 193 negara mengizinkan pemegang paspornya masuk tanpa visa.
Di bawahnya menyusul Singapura dan Korea Selatan yang sama-sama memiliki 192 negara pilihan untuk dituju tanpa visa.
Setelah tiga negara Asia tersebut, negara-negara Eropa mendominasi peringkat 10 teratas.
Sementara itu, paspor Afghanistan menduduki peringkat terakhir dengan hanya 27 negara yang mengizinkan pemegangnya masuk tanpa memerlukan visa.