20.9 C
Indonesia

Papan Baliho Airlangga Hartanto di Labuan Tak Sedap Dipandang Mata

Must read

BAU-BAU – Pemasangan iklan cetak dan penerapannya pada ruang publik
harus menjaga dan menyesuaikan dengan kondisi disekitarnya. Sehingga, tidak menimbulkan dampak yang negatif pada nilai estetika ruang publik tersebut.

Salah satunya adalah baliho berwajah Airlangga Hartarto yang dipasang di pinggir jalan Pelabuhan Labuan. Tak hanya menghalangi pengguna jalan, tapi juga bisa menimbulkan kebakaran karena baliho raksasa itu bersandar ke tiang listrik yang dipenuhi dengan kabel listrik ke rumah-rumah warga.

The Editor menemukan baliho bergambar Airlangga Hartanto ini saat berkunjung ke Bau-Bau pada 25 September 2021 lalu. Bau-bau berada di Pulau Buton, Sulawesi Tenggara, Indonesia. Daerah ini memperoleh status kota pada tanggal 21 Juni 2001 berdasarkan UU No. 13 Tahun 2001.

Baca Juga:

Setibanya di Pelabuhan Labuan di Bau-Bau, seluruh tim dihadapkan pada medan yang cukup ekstrim. Untuk keluar dari pelabuhan jalanan berbatu dan becek harus dilalui.

Mobil Pajero Sport yang ditumpangi bergerak perlahan. 500 meter dari pelabuhan, terlihat baliho bergambar Airlangga dengan kemeja warna putih dan tangan kanan yang dikepalkan bersandar ke tiang listrik.

Tulisan lain juga diletakkan dalam baliho itu, diantaranya tulisan Kerja Untuk Indonesia dan Airlangga Hartarto 2024, dan akun media sosial Instagramnya di @airlanggahartarto.official dan Twitternya di @airlangga_hrt.

Belum diketahui mengapa baliho yang dipersembahkan oleh Sujono S Ars, anggota DPRD Kabupaten Buton Utara itu berada dalam kondisi yang cukup memprihatinkan.

Papan Reklame Yang Menjorong Ke Jalan Dapat Membahayakan Publik

Papan reklame yang menjorok ke jalan dapat sewaktu-waktu membahayakan pengguna jalan itu sendiri. Dinding tembok kota yang seharusnya bersih ditempeli poster-poster, pohon yang tumbuh dipinggir jalan dipasang iklan juga dengan dipaku. Sangat menyayangkan ini disebabkan oleh komersialisme.

Baliho tampak dari depan (Foto: Elitha Evinora Br Tarigan/ THE EDITOR)

Poster, iklan, brosur dan kertas-kertas yang bertujuan untuk memberikan informasi saat ditempel di tiang listrik, pohon dan dinding akan memberikan kesan kumuh pada lingkungan.

Adanya penempatan media luar ruang yang tidak memenuhi peraturan daerah dikarenakan ulah manusia itu sendiri, karena si pemasang iklan tidak paham lingkungan.

Munculnya sampah visual di ruang publik, ditengarai akibat egoisme para pihak.

Tinarbuko (2013) dalam bukunya mengatakan anggota dewan dalam
memutuskan Raperda reklame lebih berorientasi pada PAD bukan harmonisasi antara pemerintah, warga masyarakat dan lingkungan hidupnya terkait dengan penetrasi visual iklan luar ruang diruang publik. Akibatnya banyak sampah visual di ruang publik.

Dinding tembok kota yang seharusnya bersih ditempeli poster-poster, pohon yang tumbuh di pinggir jalan dipasangi iklan yang direkatkan dengan paku. Semua hal ini terjadi karena sifat komersialisme masyarakat yang tinggi.

Penyebab mengapa papan reklame jadi sampah publik adalah:

1. Perda reklame seolah tidak melarang ruang publik, taman kota, trotoar, dinding dan bangunan heritage, tiang listrik, tiang telpon, tiang penerangan jalan, batang pohon menjadi tempat pemasangan iklan luar ruang.

2. Dinas perijinan dan pajak reklame sangat permisif memberi ijin tanpa mau kontrol lokasi pemasangan. Kedua, biro iklan, dan tukang pasang iklan selalu berburu tempat strategis untuk menancapkan iklan luar ruang agar target marketing komunikasinya terpenuhi.

3. Anggota dewan terlalu lama memutuskan rancangan perda reklame.

4. Penegak hukum membiarkan pelanggaran pemasangan iklan luar ruang diruang publik. Sanksi hukum yang ada tidak dijalankan secara maksimal.

5. Masyarakat menganggap sampah visual adalah hal biasa. Padahal realisasi sosialnya, keberadaan sampah visual di ruang publik sangat mengganggu dan berubah menjadi teroris visual bagi masyarakat.

spot_img

More Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Artikel Baru