18.4 C
Indonesia

Palestina Ajukan Permohonan Keanggotaan Penuh di PBB

Must read

JAKARTA – Palestina kembali mengajukan permohonan untuk menjadi anggota penuh di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Permohonan itu disampaikan utusan Palestina untuk PBB Riyad Mansour dalam sebuah surat yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres.

Mansour, “atas instruksi kepemimpinan Palestina”, meminta agar permohonan sebelumnya yang diajukan pada tahun 2011 dapat dipertimbangkan kembali.

Baca Juga:

“Mengacu pada permohonan negara Palestina untuk keanggotaan PBB dalam dokumen S/2011/592 tertanggal 23 September 2011, saya mendapat kehormatan untuk meminta agar pertimbangan baru diberikan terhadap permohonan ini oleh Dewan Keamanan pada April 2024,” katanya dalam surat tertanggal Selasa (2/4) itu.

Ia juga mengatakan dirinya akan “bersyukur” jika Guterres dapat menyampaikan permintaan itu ke Dewan Keamanan “sesegera mungkin”.

Diberitakan AFP, surat tersebut kini telah dikirim ke Dewan Keamanan PBB, selangkah lebih maju dari nasib permohonan sebelumnya yang tidak pernah diajukan untuk dilakukan pemungutan suara.

Sebagai informasi, setiap permohonan untuk menjadi negara anggota PBB harus terlebih dahulu direkomendasikan oleh Dewan dan direstui oleh dua pertiga mayoritas di Majelis Umum PBB.

Negara pemohon harus mengamankan 9 suara dari 15 negara anggota DK PBB dan tidak mendapatkan satupun veto dari lima anggota tetap, yakni Inggris, Prancis, China, Rusia, dan Amerika Serikat, agar permohonannya dikabulkan.

Sementara itu, permohonan Palestina pada tahun 2011 tidak berhasil mencapai proses pemungutan suara.

Majelis Umum PBB akhirnya hanya memberikan status pengamat (observer) kepada Palestina pada November 2012.

Sebagai negara pengamat, Palestina berhak mengirimkan utusannya untuk berpartisipasi dalam perdebatan dan organisasi PBB.

Akan tetapi, Palestina tidak dapat berpartisipasi dalam pemungutan suara.

Mansour berulang kali mengatakan bahwa keanggotaan penuh Palestina di PBB adalah prioritas untuk saat ini, terutama di tengah agresi militer Israel di Jalir Gaza.

“Komunitas internasional lah yang memutuskan untuk membentuk dua negara di Palestina sejak tahun 1947,” kata Mansour pada Februari, dikutip dari AFP.

“Ini adalah tugas komunitas internasional bersama rakyat Palestina untuk menyelesaikan langkah tersebut dengan mengakui negara Palestina sebagai anggota,” lanjutnya.

Keanggotaan penuh Palestina di PBB berarti pengakuan atas kenegaraan Palestina.

Didukung 140 negara

Bersamaan dengan itu, Liga Negara-Negara Arab, Organisasi Kerja Sama Islam, dan Gerakan Non-Blok juga mengirimkan surat kepada Guterres.

Surat itu, yang dikirimkan pada Selasa, berisi dukungan untuk keanggotaan penuh Palestina di PBB.

Kami ingin menyampaikan kepada Anda bahwa, pada tanggal ini, 140 negara anggota telah mengakui negara Palestina,” demikian disampaikan dalam surat itu, yang juga menyertakan daftar negara yang dimaksud.

spot_img

More Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Artikel Baru