JAKARTA – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan bahwa istilah dan/atau simbol keagamaan harus digunakan pada tempat yang pas.
Pernyataannya itu ia kemukakan menyusul ramainya pembahasan terkait sejumlah film horor yang menggunakan istilah dan/atau simbol keagamaan agama Islam.
Polemik tentang film-film tersebut menuai sejumlah komentar pro dan kontra di media sosial, bahkan hingga menimbulkan ajakan boikot yang viral.
“Prinsipnya, kita harus menggunakan istilah dan/atau simbol agama pada tempatnya yang pas,” tegas Niam, Selasa (26/3), dikutip dari Antara.
Meskipun begitu, ia mengaku bahwa internal MUI hingga saat ini belum mengadakan pembahasan khusus terkait fenomena ini.
Demikian pula soal fatwa terkait penggunaan istilah-istilah agama yang tidak sesuai dengan tempatnya.
“Fatwa ditetapkan setelah ada pendalaman dengan informasi yang utuh,” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah Muhammad Cholil Nafis sempat mengutarakan pandangannya terkait salah satu film horor yang menggunakan istilah dalam agama Islam.
Lewat akun Instagram pribadinya, @cholilnafis, ia menyoroti poster film “Kiblat” yang telah dirilis.
Poster tersebut menunjukkan seseorang yang sedang melakukan gerakan ruku’ dalam shalat, namun wajahnya justru menghadap ke atas dan bukannya ke bawah seperti sewajarnya ruku’.
“Saya tak tahu isi filmnya, maka belum bisa komentar. Tapi gambarnya seram ko’ judulnya Kiblat ya. Saya buka-buka arti Kiblat hanya Ka’bah, arah menghadapnya orang-orang shalat,” ungkap Cholil dalam unggahannya, Minggu (24/3).
Menurutnya, upaya semacam ini kerap dimainkan oleh pebisnis untuk meraup untung, yang tidak dapat dibenarkan.
“Kalo ini benar, sungguh film ini tak pantas diedar dan termasuk kampanye hitam terhadap ajaran agama. Maka film ini harus diturunkan dan tak boleh tayang,” tegasnya dalam unggahan yang sama.