KOREA SELATAN – Sejak bulan Mei lalu, pemerintah Korea Selatan telah memberlakukan peraturan baru bagi para pekerja dan penduduk asing yang ada di Korea, yaitu penolakan perpanjangan visa bagi mereka yang masih menunggak pajak atau belum membayarkan pajak kepada pemerintah Korea. Tindakan tegas tersebut rupanya sangatlah efektif dalam meningkatkan perolehan pajak di Korea Selatan dan hal itu ditunjukkan oleh data yang jelas.
Korean First mengatakan bahwa banyak sekali warga asing yang tengah berusaha menyelesaikan pembayaran pajak mereka untuk mendapatkan perpanjangan visa. Pada hari Jumat lalu, Kementerian Kehakiman Korea menyampaikan bahwa jumlah pajak yang dibayarkan secara sukarela oleh para warga asing tersebut bahkan mencapai 8,2 miliar Won ($8, 26 juta) antara bulan Mei hingga September saja. Jumlah ini saja masih terhitung merupakan 5{449fde34b18ca6505a303acf59cd2914251092e879039fa6b1605563bfad8ebc} dari perkiraan 180 Miliar Won yang masih harus dibayarkan oleh warga asing kepada pemerintah Korea.
Sistem pembayaran pajak untuk perpanjangan visa ini baru saja diluncurkan pada bulan Mai tahun ini dengan jaringan informasi yang terjalin antara Kementerian Kehakiman, Kementerian Keamanan dan Dalam Negeri, Dinas Pajak Nasional dan Dinas Bea Cukai Korea.
Peraturan ini sudah diterapkan secara serempak di 16 kantor imigrasi yang ada di Korea. Mereka akan terus mengecek informasi terbaru tentang pembayaran pajak dari warga asing yang menginginkan perpanjangan visa. Dari bulan Januari nanti, seluruh kantor imigrasi yang berjumlah 34 kantor akan mendapatkan akses ke jaringan pajak tersebut sehingga pekerjaan ini akan lebih efektif lagi.
Untuk diketahui, setiap orang yang bekerja memliki kewajiban membayarkan pajak. Tidak terkecuali jika kita bekerja ke luar negeri. Peraturan pajak di masing-masing negara berbeda-beda, termasuk di Korea. Maka dari itu jika ingin bekerja di Korea secara legal dan halal, maka harus tahu peraturan pajak yang ada di Korea.
Korea Selatan memberlakukan pajak bagi sebagian besar pegawai asing yang bekerja di negara mereka, yaitu pajak pengasilan (income tax). Pajak pengasilan ini pada umumnya dipotong dan dibayarkan oleh pemilik usaha tempat para pekerja asing itu bekerja.
Namun, ada beberapa pekerjaan seperti guru atau pengajar (yang dimiliki oleh beberapa negara yang telah melakukan perjanjian pajak dengan Korea) yang bekerja untuk sekolah, perguruan tinggi, atau universitas kadang-kadang berhak mendapatkan pembebasan kewajiban membayar pajak selama beberapa tahun. Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi guru yang bekerja untuk sekolah atau perusahaan swasta.
Untuk menghitung pajak pekerja asing sebenarnya tidak begitu jauh dengan pajak yang diberlakukan kepada pekerja Korea sendiri, hanya saja ada beberapa perbedaan penting yang harus kalian ketahui.
Korea memiliki tarif pajak progresif yang ditentukan pada 2013 lalu sebagai berikut.
Penghasilan sampai dengan 12 juta Won : tarif pajak adalah 6{449fde34b18ca6505a303acf59cd2914251092e879039fa6b1605563bfad8ebc}
Penghasilan lebih dari 12 juta hingga 46 juta Won: tarif pajak adalah 720.000 Won + 15{449fde34b18ca6505a303acf59cd2914251092e879039fa6b1605563bfad8ebc} dari jumlah di atas 12 juta Won
Penghasilan lebih dari 46 juta hingga 88 juta Won: tarif pajak adalah 5.820.000 Won + 24{449fde34b18ca6505a303acf59cd2914251092e879039fa6b1605563bfad8ebc} dari jumlah di atas 46 juta Won
Penghasilan lebih dari 88 juta hingga 300 juta Won: tarif pajak adalah 15.900.000 Won + 35{449fde34b18ca6505a303acf59cd2914251092e879039fa6b1605563bfad8ebc} dari jumlah di atas 88 juta Won
Penghasilan lebih dari 300 juta Won: tarif pajak adalah 90.100.000 juta Won + 38{449fde34b18ca6505a303acf59cd2914251092e879039fa6b1605563bfad8ebc} untuk jumlah di atas 300 juta Won