JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengatur Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Artinya, data transaksi yang dilakukan oleh seluruh masyarakat Indonesia yang memiliki NIK yang tervalidasi dan melakukan transaksi apa pun dengan NIK tersebut akan masuk ke data Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Melansir laman resmi Kemenkeu, semenjak diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Orang Pribadi, Badan, dan Instansi Pemerintah pada 14 Juli 2022, penggunaan NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah dapat dilakukan oleh Wajib Pajak (WP) walaupun masih terbatas di aplikasi tertentu, misalnya situs web pajak.
Sementara itu, upaya mewajibkan penggunaan NIK sebagai NPWP akan diberlakukan mulai tahun 2024 mendatang.
Adapun yang dimaksud dengan NIK tervalidasi adalah NIK yang telah berstatus tervalidasi ketika mendaftar NPWP atau divalidasi secara mandiri oleh WP.
Diketahui WP dapat melakukan validasi atau pemutakhiran NIK melalui beberapa saluran yang telah ditetapkan DJP.
Di antaranya yaitu melalui kantor pajak, situs web pajak, Kring Pajak, live chat yang ada di pajak.go.id, atau pun media lain yang ditentukan oleh DJP.
Lantas, mengapa ada peraturan yang menetapkan NIK sebagai NPWP?
Masih menurut laman resmi Kemenkeu, hal ini dimaksudkan untuk mencapai tiga tujuan kebaikan.
Pertama, untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam penggunaan NPWP sehubungan dengan ketentuan penggunaan NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak Orang Pribadi.
Kedua, untuk memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien bagi wajib pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk Indonesia yang menggunakan NIK sebagai NPWP.
Ketiga, untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia dengan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandarisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan.
Adapun beberapa layanan yang wajib menggunakan NIK di antaranya layanan pencairan dana pemerintah, layanan ekspor impor, layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya, layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha, layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan DJP, dan layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP.