THE EDITOR – Distribusi Alat Mesin Pertanian (Alsintan) seperti traktor besar dan mesin pemanen padi otomatis) kini menjadi lahan basah baru tindak pidana korupsi. Khusus di tahun 2026 ini saja, para birokrat dan oknum nakal diketahui telah merugikan negara hingga Rp16,76 miliar rupiah.
Untuk itu, The Editor akan kembali mengingatkan anda untuk melihat kasus-kasus korupsi Alsintan yang terjadi di sepanjang tahun 2026 ini, diantaranya:
1. Korupsi Alsintan Sumbawa Barat, NTB yang Merugikan Negara Hingga Rp11,25 Miliar
Kasus korupsi Alsintan terbesar di tahun 2026 ini diungkap dan dibongkar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Mereka mengusut dugaan korupsi pengadaan 21 unit mesin penggiling padi (combine harvester) dari dana pokok pikiran (Pokir) DPRD di Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa Barat pada tahun anggaran 2023–2025.
Meski belum ada yang ditangkap, arah bidikan hukum penyidik sudah sangat jelas melalui pemeriksaan intensif terhadap lebih dari 60 saksi, diantaranya 9 Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat selaku pemilik program aspirasi dana Pokok Pikiran (Pokir) yang menggolontorkan anggaran proyek fiktif tersebut.
Pejabat Dinas Pertanian Sumbawa Barat selaku Organsasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang memproses verifikasi administratif dan pengadaan unit mesin, dan 21 Kelompok Tani (Poktan) yang diperiksa mendalam untuk membuktikan adanya manipulasi penerima bantuan serta penggelapan unit alsintan.
Dirilis oleh Kantor Berita Antara pada 12 Januari 2026 lalu, diketahui bila kasus ini meledak secara nasional dan menjadi konsumsi publik setelah Kepala Kejari Sumbawa Barat, Agung Pamungkas menggelar konferensi pers resmi pada 12 Januari 2026.
Dalam rilis tersebut, ia mengumumkan penerbitan 3 Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) karena jaksa mengalkulasi kerugian mandiri yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp11,25 miliar.
Kejari mengatakan bila penyimpangan sudah dimulai sejak program direncanakan di tingkat birokrasi dan legislatif, dimana distribusi bantuan 21 unit mesin pemanen padi diduga sudah “dikunci” dari awal untuk kelompok tertentu, bukan didasarkan pada kebutuhan riil para petani di lapangan.
Untuk meloloskan syarat administratif pencairan dana Pokir milik 9 oknum anggota dewan, dibentuklah Kelompok Tani (Poktan) fiktif. Poktan-poktan ini sengaja dibuat mendadak dan hanya eksis di atas kertas agar bisa ditunjuk sebagai penerima bantuan dari Dinas Pertanian Sumbawa Barat.
Oknum pejabat di Dinas Pertanian selaku instansi pengadaan diduga melakukan pembiaran atau sengaja memanipulasi proses verifikasi lapangan. Mereka meloloskan berkas administrasi 21 Poktan bermasalah tersebut tanpa melakukan pengecekan faktual apakah kelompok tani tersebut aktif atau benar-benar mengelola lahan pertanian.
Setelah 21 unit mesin combine harvester diserahterimakan (periode anggaran 2023–2025), barang tersebut tidak pernah sampai atau digunakan untuk kepentingan bersama anggota kelompok tani.
Mesin-mesin bernilai miliaran rupiah tersebut justru langsung dikuasai secara sepihak oleh oknum pengurus kelompok tani atau pihak swasta terafiliasi yang bekerja sama dengan oknum pemilik Pokir.
2. Skandal Pokir Alsintan Magetan, Jawa Timur yang Merugikan Negara Hingga Rp4,79 Miliar
IDN News pada 6 Agustus 2026 mengabarkan bila skandal korupsi Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Magetan, Jawa Timur, yang merugikan negara sebesar Rp4,79 miliar (tepatnya Rp4.792.529.166,67 berdasarkan audit BPKP pada Agustus 2026), menggunakan modus operandi intervensi sistematis dari hulu ke hilir.
Meskipun menyasar total anggaran hibah terealisasi sebesar Rp242,9 miliar dalam rentang tahun 2020–2024, penyidik menemukan akumulasi kerugian negara paling parah dikuasai oleh tiga mantan anggota dewan.
Mereka adalah amaludin Malik diduga menjadi pihak dengan nilai kerugian terbesar, yakni sekitar Rp2 miliar. Disusul Juli Martana sekitar Rp1,4 miliar, serta Suratno sekitar Rp1,1 miliar.
Oknum anggota DPRD bersama dengan tenaga pendamping dewan secara ilegal mengambil alih seluruh kendali program hibah. Sesuai aturan, program hibah seharusnya dikelola secara mandiri oleh masyarakat sipil.
Namun, dalam kasus ini, para anggota dewan mengintervensi mulai dari tahap perencanaan, penentuan jenis barang, pengadaan, hingga proses pencairan dana di bank.
Kelompok masyarakat atau kelompok tani yang terdaftar sebagai penerima bantuan hanya dijadikan topeng administratif. Setelah dana hibah masuk ke rekening bank milik kelompok tani, uang tersebut langsung ditarik kembali secara utuh atau dipotong dalam persentase besar oleh oknum anggota dewan dan tenaga pendamping.
Kelompok tani penerima sama sekali tidak memegang atau menikmati dana pembangunan tersebut sesuai peruntukannya.
3. Kasus Korupsi Alsintan di Kabupaten Paser Bikin Negara Rugi 752 Juta
Kasus korupsi Alsintan di Kabupaten Paser tahun 2022 bermula dari manipulasi spesifikasi bantuan hibah alat mesin pertanian, yang berujung pada kerugian negara dan vonis penjara bagi para pelaku.
Tiga terdakwa utama dalam perkara tindak pidana korupsi bantuan hibah Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) APBD Provinsi Kaltim TA 2022 di Kabupaten Paser memiliki peran dan vonis hukuman yang berbeda.
Secara keseluruhan, mufakat jahat para terdakwa ini terbukti merugikan keuangan negara hingga Rp3,5 miliar, di mana aset alsintan yang mereka selewengkan kini disita oleh negara untuk dieksekusi.
Ketua Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA) Mekar Jaya, Desa Sebakung Makmur, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, Sutrisno dihukum 1 tahun penjara dan wajib mengembalikan uang negara sebesar Rp752,6 juta, yang berujung pada penyitaan dan pelelangan 19 unit mesin pertanian miliknya.
Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Wahana Tani, Desa Sebakung Makmur, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, Suparno menerima hukuman paling berat, yaitu 2 tahun penjara, denda Rp200 juta, serta wajib membayar uang pengganti terbesar mencapai Rp2,59 miliar.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Timur, Rahmaddiansyah dihukum 1 tahun 4 bulan penjara, denda Rp100 juta, dan wajib mengembalikan uang sebesar Rp20 juta.
SISI GELAP BRIGADE PANGAN 2026: SAAT TRAKTOR GRATIS PETANI DISULAP JADI LADANG BISNIS ILEGAL
Brigade Pangan, komando lapangan yang dibentuk Kementerian Pertanian dengan misi mulia, yaitu meminjamkan alat dan mesin pertanian (alsintan) canggih secara gratis agar swasembada pangan cepat tercapai justru jadi ladang bisnis para anak muda yang mengaku doyan pertanian.
Dari rentetan kasus sepanjang tahun 2026, ada satu benang merah sederhana mengapa Brigade Pangan mempermainkan alsintan karena monopoli informasi dan kuasa mutlak di lapangan.
Sepanjang tahun 2026, tabir korupsi terselubung ini mulai dibongkar satu per satu oleh aparat penegak hukum di berbagai penjuru Indonesia. Berikut adalah penelusuran investigasi The Editor mengenai bagaimana traktor milik petani diambil di tengah jalan sepanjang tahun 2026:
1. Korupsi Brigade Pangan Aceh Bikin Rugi Negara 720 Juta.
Skandal korupsi Brigade Pangan pertama yang sukses diseret ke meja hijau pada paruh pertama tahun 2026 berada di Aceh. Dalam laporan ribunnews.com diungkapkan bila Suhaimi, Manajer Brigade Pangan tingkat kecamatan menyembunyikan dokumen penerima bantuan berupa satu unit traktor tangan Yanmar, satu traktor roda dua Quick Amberjack, dan sebuah raksasa pembajak sawah (traktor besar roda empat Harfia dengan total nilai aset mencapai Rp720 juta.
Suhaimi secara sembunyi-sembunyi mengirim traktor tersebut ke luar wilayah. Di sana, mesin negara tersebut disewakan secara komersial kepada pihak swasta yang berani membayar mahal secara tunai. Uang sewa mengalir deras langsung ke kantong pribadi sang manajer, sementara petani tidak pernah mendapatkan manfaat dari bantuan tersebut.
Pelarian Suhaimi berakhir di Pengadilan Tipikor pada April 2026, di mana ia resmi didakwa melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
2. Brigade Pangan Ogan Komeng Ilir Pungli ke Petani Yang Butuh Unit Alsintan
Bergeser ke wilayah Sumatra Selatan, tepatnya di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), tim investigasi menemukan pola korupsi yang berbeda namun tak kalah liciknya. Di sini, oknum lapangan menggunakan tameng psikologis dengan memanfaatkan keputusasaan petani yang sangat membutuhkan alat pemanen padi (combine harvester).
Di wilayah ini, pos operasional Brigade Pangan bergesekan dengan Unit Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA). Mereka mendekati kelompok-kelompok tani yang lugu dan menyebarkan rumor bila alsintan bisa diperoleh dengan uang jaminan sebesar Rp 50 juta per unit. Petani yang terdesak karena musim panen segera tiba akhirnya patungan, menggadaikan apa saja demi mengumpulkan uang pelicin tersebut.
Kasus ini begitu meresahkan hingga memicu rapat verifikasi dan investigasi lapangan darurat oleh Dinas Pertanian setempat pada 5 Agustus 2026. Pihak dinas menegaskan tidak pernah ada aturan “uang jaminan” karena seluruh operasional Brigade Pangan dibiayai penuh oleh negara untuk rakyat.
Merespons maraknya kasus hukum ini, pada awal Agustus 2026, Menteri Pertanian Amran Sulaiman mulai melakukan aksi sapu bersih dengan memecat staf internal yang terbukti melakukan pungli alsintan serta merencanakan pencopotan belasan pejabat eselon I yang dinilai gagal mengawasi distribusi di daerah
Apakah ada kasus serupa di daerah anda? Beri komentar ya.
