JAKARTA – Masa jabatan kepala desa resmi bertambah seiring dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Berdasarkan dokumen salinan yang diunggah di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), UU tersebut diteken Jokowi per 25 April 2024.
Adapun bertambahnya masa jabatan kepala desa adalah sebanyak dua tahun, dari sebelumnya hanya enam tahun menjadi delapan tahun.
Selain itu, kepala desa juga diperbolehkan menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.
Kedua hal tersebut masing-masing tertuang dalam Pasal 39 Ayat 1 dan 2.
Selanjutnya, untuk menjadi kepala desa, seseorang harus memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Pasal 33, di antaranya yaitu merupakan warga negara Indonesia; bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; serta memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.
Calon kepala desa juga harus berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat, berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar, dan bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa.
Calon kepala desa bukanlah seseorang yang sedang menjalani hukuman pidana penjara dan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih.
Jika calon kepala desa pernah dipidana sebelumnya, pencalonan hanya boleh dilakukan 5 (lima) tahun setelah hukuman pidana penjara itu selesai dan calon kepala desa mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa ia pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang.
Selain itu, calon kepala desa juga bukan seseorang yang sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Calon kepala desa harus berbadan sehat, tidak pernah menjabat sebagai kepala desa selama 2 (dua) kali masa jabatan dan memenuhi syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah kabupaten/kota.
Diketahui, pengesahan UU ini menyusul persetujuan DPR atas RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi UU pada 28 Maret 2024.
RUU Desa sendiri telah bergulir sejak Mei 2022 melalui usulan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) agar masa jabatan kepala desa diperpanjang.