21.3 C
Indonesia

Masa Berlaku Paspor Biasa Indonesia Ditambah, Jadi 10 Tahun!

Must read

JAKARTA – Anda mungkin sering mendengar seseorang yang akan bepergian ke luar negeri harus mengurus sejumlah dokumen, salah satunya adalah paspor.

Paspor adalah dokumen resmi yang memuat data diri pemegangnya yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang agar pemegangnya dapat melakukan perjalanan antarnegara.

Data diri yang ada di dalam paspor di antaranya adalah biodata, foto, tanda tangan, informasi kebangsaan, dan terkadang informasi lain mengenai identifikasi individual.

Baca Juga:

Di Indonesia, pihak yang berhak menerbitkan paspor adalah Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Perwakilan Indonesia di luar negeri juga dapat menerbitkan paspor untuk warga negara Indonesia yang mengalami keadaan tertentu (paspor hilang, situasi mendesak, dan sebagainya).

Sama seperti beberapa dokumen pribadi lainnya, paspor juga memiliki masa berlaku.

Jika sudah tiba masa berlaku tersebut, pemegang paspor harus menggantinya dengan yang baru.

Mengenai hal ini, Kemenkumham pada hari Kamis (29/9) mengubah masa berlaku paspor Indonesia dari 5 tahun menjadi 10 tahun.

Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Kemenkumham (Permenkumham) Nomor 18/2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Keterangan Laksana Paspor Pasal 2A ayat 1.

“Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan,” demikian bunyi pasal tersebut.

Dalam ayat selanjutnya, dijelaskan bahwa paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya berlaku untuk warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Sementara itu, masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.

“Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 2A ayat 4.

Adapun dokumen-dokumen yang harus disiapkan oleh para calon pemegang paspor diatur dalam Pasal 4.

Dokumen-dokumen tersebut adalah kartu tanda penduduk, kartu keluarga, dan akta kelahiran/akta perkawinan atau buku nikah/ijazah/surat baptis.

Selain itu, orang asing yang telah memperoleh kewarganegaraan Indonesia juga harus menyertakan surat pewarganegaraannya.

Jika seseorang telah mengganti nama, ia diharuskan menyertakan surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang.

Terakhir, paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2022,” tutup Permenkumham tersebut.

spot_img

More Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Artikel Baru