MALAYSIA – Masyarakat dibuat heboh dengan berita penemuan kampung ilegal warga negara Indonesia (WNI) di wilayah Negeri Sembilan, Malaysia.
Disebut demikian karena puluhan WNI yang menempati daerah itu dinyatakan tidak mengantongi dokumen resmi. Mereka pun diamankan oleh pihak berwenang setempat awal bulan ini.
Perkampungan itu cukup terisolasi dari dunia luar. Dibutuhkan berjalan sekitar 1,2 kilometer melalui hutan terlebih dahulu sebelum dapat menjangkaunya.
“Desa itu ditenagai oleh beberapa generator karena terletak di daerah terpencil,” terang Direktur Imigrasi Negeri Sembilan Kenneth Tan Ai Kiang kepada The Star.
Selain itu, ditemukan juga semacam bangunan sekolah yang digunakan anak-anak yang tinggal di sana untuk menimba ilmu dengan kurikulum Indonesia.
Diberitakan CNN Indonesia, keberadaan kampung ilegal itu pertama kali diketahui oleh pihak Malaysia dari laporan sejumlah warga lokal.
Mereka melapor karena sudah tidak lagi merasa aman dengan kehadiran para WNI tersebut.
Setelah menerima laporan tersebut, Kenneth mengatakan pihaknya langsung melakukan pemantauan selama beberapa waktu sebelum akhirnya melakukan penggerebekan.
Dalam melakukan operasi tersebut, imigrasi Malaysia dibantu oleh tim dari Pasukan Operasi Umum, Departemen Registrasi Nasional, dan Pasukan Pertahanan Sipil.
Setidaknya 67 WNI ditahan dalam operasi tersebut, dengan rincian 11 laki-laki dewasa, 20 perempuan dewasa, dan sisanya adalah anak-anak.
“Kami meyakini mereka memilih area pemukiman itu untuk menghindari penangkapan,” jelas Kenneth.
“Ada juga jerat logam di mana-mana dan anjing liar yang menimbulkan risiko tinggi cedera pada tim,” tambahnya.
Adapun untuk langkah selanjutnya, Kenneth mengatakan pihaknya akan melakukan penyelidikan berdasarkan Undang-Undang Imigrasi, Undang-Undang Paspor dan Aturan Imigrasi. Mereka kemudian dikirim ke Depo Imigrasi di Lenggeng.
Respons Indonesia terhadap penangkapan WNI
Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Hermono mengatakan Indonesia tidak mempersoalkan masalah penegakan hukum kepada para WNI ilegal tersebut karena ini telah menyangkut kedaulatan Malaysia.
Akan tetapi, ia mengatakan Indonesia meminta agar proses penegakan hukum nantinya tetap memperhatikan aspek-aspek lain, utamanya mengenai Hak Asasi Manusia.
Terlebih, ada anak-anak yang secara internasional dilindungi oleh Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan juga ada Konvensi PBB untuk Hak-Hak Anak.
“Jadi penegakan hukum harus memperhatikan itu juga, termasuk hak perempuan. Juga ada di situ,” ujar Hermono, dikutip dari CNN Indonesia.