24.2 C
Indonesia

Majelis Umum PBB Adopsi Resolusi Yang Dukung Keanggotaan Penuh Palestina di PBB

Must read

JAKARTA – Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Jumat (10/5) secara resmi mendukung resolusi yang mendorong upaya Palestina untuk menjadi anggota penuh PBB.

Langkah ini diambil setelah mayoritas anggotanya memberikan sikap mendukung; dengan rincian 143 negara anggota mendukung, 25 negara anggota abstain, dan 9 negara anggota menolak.

Di antara negara-negara anggota yang abstain terdapat Austria, Kanada, Fiji, Finlandia, Inggris, dan Swiss. Sementara itu, Amerika Serikat dan Israel berada di antara negara-negara anggota yang menolak.

Baca Juga:

Resolusi tersebut, yang dipelopori oleh Uni Emirat Arab (atas nama Kelompok Arab), “menetapkan bahwa Negara Palestina … seharusnya diterima sebagai anggota” dan “merekomendasikan agar Dewan Keamanan (PBB) mempertimbangkan kembali masalah ini dengan baik”.

Pemberian dukungan terhadap resolusi ini tercapai dalam Sidang Darurat Khusus Majelis Umum PBB yang diadakan pada Jumat waktu New York, atau Sabtu (11/5) waktu Jakarta.

Sidang itu sendiri diadakan sebagai tanggapan atas veto yang diberikan salah satu anggota Dewan Keamanan (DK) PBB terhadap permohonan keanggotaan penuh Palestina pada pertengahan April lalu.

Palestina pada awal April mengajukan kembali permohonan keanggotaan penuh setelah permohonan pada tahun 2011 tidak berbuah pada pemberian status yang dituju.

Diketahui, permohonan pertama itu hanya berujung pada pemberian status negara pengamat (observer) non-anggota dari Majelis Umum PBB kepada Palestina pada tahun 2012.

Sejak saat itu, Palestina memiliki hak mengirimkan utusannya untuk berpartisipasi dalam perdebatan dan organisasi PBB. Akan tetapi, mereka tidak dapat ambil bagian dalam pemungutan suara.

Adapun resolusi terbaru yang didukung pada Jumat datang dengan sederet terobosan terkait hak-hak istimewa yang akan menempatkan Palestina mendekati anggota PBB lainnya.

Di antara hak-hak tersebut terdapat kemampuan untuk duduk bersama negara-negara anggota PBB, mengajukan resolusi dan menjadi co-sponsor resolusi, serta terpilih sebagai ketua sidang Majelis Umum PBB dan berbagai komite.

Palestina juga nantinya berhak berpartisipasi penuh dalam konferensi PBB dan konferensi internasional di bawah naungan Majelis Umum PBB. Meskipun begitu, Palestina masih belum berhak berpartisipasi dalam pemungutan suara.

Dukungan Majelis Umum PBB terhadap keanggotaan penuh Palestina tidak secara langsung menjadikan negara yang tengah digempur Israel itu menjadi anggota PBB.

Pasalnya, persetujuan juga harus didapatkan di DK PBB dengan tanpa mendapatkan veto dari satu pun kelima anggota tetapnya, yakni Inggris, Prancis, China, Rusia, dan Amerika Serikat.

Diterimanya Palestina sebagai anggota penuh PBB akan secara aktif membuat PBB mengakui Palestina sebagai sebuah negara resmi.

spot_img

More Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Artikel Baru