23.4 C
Indonesia

Kucing Peliharaannya Mati Kelaparan, Pria di Singapura Didenda Rp100 Juta

Must read

SINGAPURA – Memelihara hewan berarti siap bertanggung jawab untuk menyediakan semua kebutuhannya–paling tidak, makanan dan minumannya.

Jika tidak, yang akan terjadi adalah penelantaran yang bisa berujung pada kaburnya hewan itu, hewan mengganggu orang lain, hewan sakit, atau bahkan kematian hewan.

Seperti yang terjadi di Singapura pada antara Desember 2020 dan Februari 2021 lalu, dengan seorang pria berusia 25 tahun sebagai pelakunya.

Pria itu, Khairulnizam Khan Bin Kamalrozaman, dinyatakan bersalah karena tidak memberikan makanan dan minuman yang cukup untuk kucing peliharaannya yang berujung pada kematian hewan itu.

Melansir Mothership, peristiwa ini berawal dari Oktober 2020 lalu, ketika pria itu dan keluarganya tidak lagi tinggal di apartemen di Sembawang Crescent.

Mereka disebutkan tinggal di tempat yang lebih dekat dengan tempat kerja Khairulnizam di Pelabuhan Jurong, entah itu di rumah keluarga istrinya atau di rumah bibinya.

Sementara itu, kucing berwarna abu-abu yang diadopsinya sejak 2019 lalu dibiarkan tetap tinggal di dalam apartemen di Sembawang Crescent.

Khairulnizam sesekali mendatangi apartemen itu untuk memberinya makan dan minum, hingga akhir Desember 2020.

Beberapa hari kemudian, tercium bau busuk dari dalam apartemen tersebut. Tetangga Khairulnizam pun mengirimkannya beberapa pesan dan menanyakan apakah kucingnya telah mati.

Beberapa pesan dikirimkan antara 25 Desember 2020 dan 2 Februari 2021, meminta pria itu untuk kembali ke Sembawang Crescent guna memeriksa kucing peliharaannya.

Tak tahan dengan bau yang semakin kuat, seorang warga akhirnya melapor ke Dewan Taman Nasional pada 2 Februari 2021.

Pada hari yang sama, petugas dewan memeriksa apartemen Khairulnizam–yang tak pernah lagi kembali ke sana–dan menemukan bangkai kucing di dalamnya.

Diberitakan oleh CNA, Khairulnizam didakwa dengan satu dakwaan berdasarkan Undang-Undang Hewan dan Burung karena menyebabkan rasa sakit dan penderitaan yang tidak perlu pada seekor kucing.

Ia didakwa pertama kali pada Agustus 2022, lalu diubah menjadi yang terbaru pada Oktober lalu.

Ia diharuskan membayar denda sebesar S$10 ribu (sekitar Rp113 juta), namun meminta penundaan sebanyak dua kali untuk mengumpulkan dana–yang kemudian tak kunjung terkumpul hingga sidang pada 18 Januari kemarin.

Pengadilan distrik pun akhirnya pada Senin (30/1) mengubah hukumannya menjadi penjara selama 20 hari.

Mothership mencatat, mereka yang dinyatakan bersalah karena telah menyebabkan rasa sakit dan penderitaan yang tidak perlu pada hewan di bawah Undang-Undang Hewan dan Burung dapat didenda hingga S$15 ribu (sekitar Rp170 juta), 18 bulan penjara, atau keduanya.

spot_img

More Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Artikel Baru