JAKARTA – Pemerintah menargetkan peluncuran Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital pada Mei 2024 mendatang. Sesuai namanya, IKD adalah dokumen yang menyimpan data identitas secara digital.
Peluncuran ini dikabarkan akan terlaksana bersamaan dengan masuknya IKD ke dalam GovTech Indonesia, yakni upaya untuk mengintegrasikan seluruh layanan digital pemerintah yang telah ada.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil dan Reformasi Birokrasi Negara (MenPAN-RB) Azwar Anas pada Senin (25/3), menyebut bahwa masyarakat nantinya tidak perlu lagi datang ke kelurahan untuk membuat kartu identitas.
“Kalau ini (Govtech) selesai Insya Allah Mei atau Juni, untuk memperoleh IKD masyarakat tak perlu lagi ke kelurahan ke desa. Cukup pakai biometrik, nanti akan mendapatkan IKD,” katanya, dilansir dari CNBC Indonesia.
“Tentu ini lompatan besar. Dan atas saran presiden, kendala-kendalanya ke depan untuk segera dieksekusi,” sambungnya.
Lalu, apa yang membedakan IKD atau KTP Digital yang akan diluncurkan dengan KTP Elektronik atau e-KTP yang sudah ada?
Melansir laman Indonesia Baik oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), setidaknya ada lima hal yang membedakan IKD dengan e-KTP.
Salah satunya, seperti yang diungkap Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh, IKD membutuhkan ponsel pintar dan koneksi internet sementara tidak demikian dengan e-KTP.
Berikut lima perbedaan lengkap antara IKD dan e-KTP.
IKD
- Berbentuk foto e-KTP dan QR Code
- Menggunakan smartphone
- Disimpan di smartphone
- Memerlukan koneksi internet yang memadai
- Kemungkinan fotokopi tidak lagi dibutuhkan di masa depan
e-KTP
- Berbentuk kartu
- Perlu dicetak
- Disimpan di dompet
- Tidak perlu koneksi internet
- Beberapa kasus masih membutuhkan fotokopi
Saat ini, kepemilikan atas IKD belum diwajibkan. Akan tetapi, masyarakat diharapkan dapat beralih ke layanan digital yang satu ini ke depannya.