JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersalah dalam kasus pelanggaran administrasi pemilu.
Pelanggaran administrasi yang dimaksud adalah penggelembungan suara, dengan KPU terbukti membiarkan adanya selisih perolehan suara Partai Golkar di daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur VI.
“Menyatakan terlapor [KPU] terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara prosedur dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional,” ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam sidang putusan di Jakarta, Selasa (26/3).
Diketahui, gugatan dilayangkan oleh Saman selaku saksi dari Partai Demokrat. Tindakan KPU yang membiarkan keberatannya dinyatakan sebagai bentuk pelanggaran administrasi pemilu.
Anggota majelis, Puadi, mengatakan KPU seharusnya menerima keberatan saksi dan segera melakukan perbaikan.
KPU juga disebutnya tidak membantah atau membuktikan sebaliknya selisih perolehan suara tersebut.
Meskipun begitu, Bawaslu memutuskan untuk hanya memberikan teguran kepada KPU agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar undang-undang.
Selain itu, dalam pembacaan putusan, majelis pemeriksa sidang juga tidak memberikan sanksi perbaikan administrasi karena dapat memengaruhi hasil rekapitulasi nasional yang telah disahkan sebelumnya.
“Memberikan teguran kepada terlapor agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan,” ujar Rahmat.