JAKARTA – Tahapan pemilihan presiden-wakil presiden dan anggota legislatif sebentar lagi akan berakhir. Bersama presiden, wakil presiden, dan anggota legislatif yang baru, rakyat Indonesia akan menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengatur jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024. Salah satu tahapannya telah dimulai dengan tanpa banyak dari kita sadari.
Keseluruhan tahapan tersebut diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota Tahun 2024.
Tahapan yang telah dimulai prosesnya adalah tahapan pendaftaran pemantau Pilkada 2024, yang dimulai pada Selasa (27/2).
“Jadi, untuk pemberitahuan dan pemantau pemilihan dilaksanakan dimulai 27 Februari sampai 16 November 2024,” ujar seorang anggota KPU RI bernama Yulianto Sudrajat.
Lembaga yang ingin memantau pelaksanaan Pilkada 2023 diharuskan mendaftar kepada KPU agar diberi akreditasi.
Untuk pemantau pemilihan gubernur dan wakil gubernur, lembaga harus mendaftar ke KPU Provinsi.
Untuk pemantau pemilihan bupati atau wali kota, lembaga harus mendaftar ke KPU Kabupaten/Kota.
Sementara itu, pemantau asing harus mendaftar ke KPU RI atas rekomendasi kementerian yang mengurusi bidang luar negeri.
Setelah pendaftaran pemantau, tahapan selanjutnya adalah penyerahan daftar penduduk potensial pemilih oleh kementerian terkait ke KPU pada 24 April hingga 31 Mei 2024.
Selanjutnya, tahapan persiapan pendaftaran pasangan calon gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota ke KPU.
Tahapan ini termasuk juga pemenuhan persyaratan dukungan untuk pasangan calon perseorangan atau independen hingga pendaftaran.
“Itu dilaksanakan mulai 5 Mei sampai dengan 19 Agustus 2024,” kata Drajat.
Selengkapnya, berikut tahapan Pilkada Serentak 2024 berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota Tahun 2024.
- 27 Februari–16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan
- 24 April–31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih
- 5 Mei–19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan
- 31 Mei–23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
- 24–26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon
- 27–29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon
- 27 Agustus–21 September 2024: penelitian persyaratan calon
- 22 September 2024: penetapan pasangan calon
- 25 September–23 November 2024: pelaksanaan kampanye
- 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara
- 27 November–16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara
Sebelumnya, Komisioner KPU Idham Holik mengungkap daerah mana saja di Indonesia yang akan berpartisipasi dalam Pilkada Serentak 2024.
Ia mengatakan bahwa Pilkada 2024 akan dilaksanakan di semua provinsi di Indonesia, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
“Seluruh daerah di Indonesia kecuali Provinsi DIY,” ujar Idham, dikutip dari Kompas.com.
Hal ini karena, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012, jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tidak ditentukan melalui Pilkada.
UU tersebut menyebut, bahwa Gubernur DIY dijabat oleh Sultan atau Raja yang bertakhta di Keraton Yogyakarta, sedangkan Wakil Gubernur DIY dijabat oleh Adipati Paku Alam yang bertakhta.