24.4 C
Indonesia

Korban Tenggelam Di Lubang Bekas Tambang Berpotensi Naik Karena Lemahnya Regulasi Minerba

Must read

JAKARTA – Bulan lalu, pemerintah berhasil mengesahkan revisi dari UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, terlepas dari pengawasan dari organisasi sipil karena kebijakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang sedang berlaku.

Seperti versi sebelumnya, UU Minerba baru yang disahkan melalui UU No. 3 Tahun 2020, tidak menetapkan persyaratan untuk mengisi lubang bekas tambang yang ditinggalkan.

Citra satelit area tambang di Kalimantan Timur

Studi terbaru sejumlah ahli seperti dilansir The Conversation menunjukkan bahwa sangat penting untuk menutup kembali lubang bekas tambang, terutama yang berada dekat dengan area perumahan. Mereka yang mendalami kasus buruk akibat tidak ditutupnya lubang tambang adalah Calon PhD dari Universitas Melbourne Tessa Toumbourou, Ahli Lingkungan dan Sosial Masyarakat dari Universitas Clark Profesor Anthony Bebbington, Ahli Hukum Lingkungan dan Sumber Daya Alam dari Fakultas Hukum Universitas Mulawarma Muhamad Muhdar dan Peneliti Geografi dari Universitas Melbourne Tim Werner.

Dari penelitian mereka diketahui bahwa lubang tambang yang dibiarkan begitu saja akan tergenang oleh air saat musim hujan. Ini menyebabkan terjadinya kecelakaan dan menenggelamkan orang, terutama pada anak-anak.

Hingga kini, lubang bekas tambang yang tergenang air hujan di Kalimantan Timur telah memakan 37 korban jiwa, 32 di antaranya adalah anak di bawah usia 18 tahun. Sayangnya, dari segi regulasi, belum terlihat upaya serius untuk melindungi penduduk dari bahaya lubang tambang yang tidak ditutup tersebut.

“Kami menggunakan data terkait ijin tambang dari pemerintah dan luasan lahan untuk pemetaan kasus tenggelam di daerah bekas tambang. Hasilnya, banyak kasus tenggelam terjadi di mana area tambang dan pemukiman penduduk saling tumpang tindih,” ujar mereka, Sabtu (27/6).

Lubang-lubang kecil menimbulkan risiko paling berbahaya karena lokasi mereka dekat dengan rumah dan jalanan tetapi tidak terlihat di citra satelit. Provinsi Kalimantan Timur, salah satu penghasil batubara terbesar di Indonesia, memiliki setidaknya 1.735 lubang tambang yang ditinggalkan begitu saja oleh pemegang ijin.

“Pemetaan kami juga menunjukkan kasus tenggelam kemungkinan akan terjadi di situs pertambangan yang mendapatkan kualifikasi “Clean and Clear” (CnC) dari pemerintah,” tulis mereka lagi.

Bagi pemegang izin yang mendapatkan sertifikat CnC, ini artinya mereka telah mematuhi persyaratan dengan melengkapi semua dokumen, termasuk rekomendasi dari otoritas terkait untuk perizinan dan analisis dampak lingkungan (AMDAL).

Namun, persyaratan CnC tersebut tidak memasukkan penilaian terkait kepatuhan menjalankan reklamasi tambang.

Solusinya apa?

Menurut para peneliti ini uang seharusnya bukan persoalan karena UU Minerba 2009 telah mewajibkan perusahaan tambang untuk menyerahkan rencana reklamasi dan paska tambang, dana jaminan reklamasi dan paska tambang. Jaminan ini harus diserahkan dalam bentuk deposito berjangka rekening bersama atas nama perusahaan pertambangan dan pemerintah, bank garansi, atau cadangan akuntansi (accounting reserve) sebelum melakukan ekstraksi.

Masih kata mereka, perusahaan tambang boleh meminta kembali dana jaminan reklamasi setelah terbukti telah melakukan reklamasi. Jika perusahaan tidak melakukan reklamasi, pemerintah dapat menunjuk pihak lain melakukan reklamasi dengan menggunakan dana jaminan reklamasi milik perusahaan. Kewajiban ini masih dimasukkan dalam UU Minerba 2020 terbaru.

“Meskipun begitu, banyak pemegang izin gagal mematuhi dengan alasan, secara ekonomi, meninggalkan lubang tambang lebih efisien,” kata mereka.

Untuk menurunkan risiko kasus tenggelam di waktu mendatang dan dampak lain yang merugikan secara sosial dan ekonomi, lanjut mereka, maka penting untuk memperkuat regulasi terkait reklamasi dan pengisian atau penutupan lubang bekas tambang.

Pemerintah juga harus mempertimbangkan peningkatan peluang bagi warga untuk berpartisipasi dan melindungi hak masyarakat, tetapi kelihatannya, justru melonggarkan regulasi untuk perusahaan tambang besar.

Para peneliti ini mewawancarai 24 orang dari institusi yang berbeda, terdiri dari pemerintah nasional dan daerah, organisasi non pemerintah dan komunitas, perusahaan tambang dan akademisi. Selain “itu, kami juga mewawancarai masyarakat lokal yang terkena dampak penambangan,”.

Mereka melengkapi data dengan 32 wawancara yang bersumber dari pemerintah, LSM internasional, organisasi-organisasi lainnya, dan perusahaan tambang, antara tahun 2015 dan 2017. Selanjutnya, mereka menyusun beragam sumber data dari pemerintah, citra satelit darat (2016-2020) dan laporan di media untuk menunjukkan lokasi kematian terkait tambang dan area tambang di kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Dalam UU Minerba 2020, ada sanksi 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar (US$6,9 juta) bila pemegang ijin tambang (IUP dan IUPK) gagal melakukan reklamasi pertambangan. Tapi, definisi legal dari reklamasi masih belum jelas.

“Pada Pasal 99, hanya disebutkan bahwa pemegang ijin tambang harus mengelola daerah bekas tambang tapi tidak ada soal ketentuan mengisi lubang bekas tambang,”.

spot_img

More Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Artikel Baru