JAKARTA – Permintaan komunitas motor gede alias moge untuk dapat mengakses jalan tol tengah ramai diperbincangkan di media sosial.
Banyak netizen yang kemudian memberikan pendapatnya, baik pro maupun kontra.
Kehebohan ini berawal dari sebuah video yang diunggah di kanal YouTube Icha BigBike pada Agustus tahun lalu.
Dalam video itu, Irianto Ibrahim selaku Presiden Motor Besar Club Indonesia (MBCI) menyampaikan beberapa hal mengenai persoalan ini.
Pertama, pihaknya telah menyuarakan permintaan ini sejak lama.
Bukan setahun dua tahun, melainkan lebih dari sepuluh tahun lamanya permintaan ini tak kunjung mendapat perhatian.
Kedua, jika dibandingkan dengan negara-negara lain, Irianto merasa Indonesia “tertinggal” dalam hal perizinan.
Ia membandingkannya dengan pengalaman touring di beberapa negara yang memperbolehkan moge masuk ke jalan tol, mulai dari Amerika hingga Singapura.
“Saya setiap touring ke Amerika, Australia, New Zealand, atau negara tetangga lah, Bangkok, Singapur mereka boleh kok (moge) masuk tol,” tuturnya.
Selanjutnya, ia menyayangkan fakta dilarangnya moge memasuki kawasan tol, menimbang hal tersebut sejatinya berpotensi menjadi daya tarik wisata.
Menurutnya, komunitas-komunitas moge dari seluruh dunia nantinya akan menyambangi Indonesia sehingga menambah devisa, APBN, dan APBD.
Oleh sebab itu, Irianto meminta kepada Presiden Jokowi–yang menurutnya adalah “biker sejati”, untuk memberi kesempatan kepada komunitasnya.
“Sekarang saatnya agar pariwisata, APBN, pemasukan devisa negara ini kok. Saya minta ke Pak Jokowi, Pak Jokowi sebagai bikers sejati, kasih kesempatan ke kami, Pak,” jelasnya.
Sejauh ini, Indonesia memang belum memiliki aturan yang secara umum memperbolehkan kendaraan roda dua, termasuk moge, untuk memasuki jalan tol.
Pasal 38 poin 1a Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 sendiri menjelaskan spesifikasi jalan tol yang boleh dilintasi kendaraan roda dua, yaitu jalan tol yang memiliki jalur khusus untuk kendaraan tersebut, yang secara fisik terpisah dari jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan roda empat dan/atau lebih.