25.4 C
Indonesia

Ketiga Paslon Capres-Cawapres Deklarasikan Kampanye Damai Pemilu 2024

Must read

JAKARTA – Ketiga pasangan calon presiden-calon wakil presiden (paslon capres-cawapres) peserta Pemilu 2024 pada Senin (27/11) menandatangani naskah Deklarasi Kampanye Pemilu Damai 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Penandatanganan tersebut dilaksanakan usai ketiga pasangan melakukan deklarasi serupa dalam acara yang diadakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yakni Deklarasi Kampanye Damai Tertib dan Taat Hukum.

Dalam acara yang diadakan oleh KPU, ketiga paslon capres-cawapres yang terdiri dari Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD terlebih dahulu membacakan isi naskah deklarasi dengan dipimpin oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

Baca Juga:

Naskah deklarasi tersebut terdiri dari tiga poin yang harus dipatuhi oleh ketiga paslon dan seluruh partai politik peserta Pemilu 2024.

Pertama, mewujudkan Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Kedua, melaksanakan kampanye Pemilu yang aman, tertib, damai, berintegritas, tanpa hoaks, tanpa politisasi SARA, dan tanpa politik uang.

Dan ketiga, melaksanakan kampanye pemilu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penandatanganan juga dilakukan oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, dan perwakilan setiap partai politik peserta Pemilu 2024.

Adapun naskah Deklarasi Kampanye Damai Tertib dan Taat Hukum yang ditandatangani ketiga paslon capres-cawapres di Bawaslu terdiri dari empat poin.

Pertama, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa menghormati keberagaman serta mewujudkan suasana aman tertib dan damai selama penyelenggaraan pemilu.

Kedua, melaksanakan kampanye pemilu dengan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain tidak melibatkan pihak yang dilarang selama masa kampanye pemilu.

Ketiga, tidak melakukan politisasi sarang menyebarkan hoaks ujaran kebencian dan perbuatan politik uang selama penyelenggaraan pemilu.

Dan terakhir, tidak menggunakan tempat ibadah untuk kepentingan kampanye.

Masa kampanye sendiri dimulai sehari setelah penandatanganan naskah-naskah deklarasi tersebut, alias kemarin, Selasa (28/11).

Masa kampanye dijadwalkan berlangsung sampai 10 Februari 2024 mendatang dan akan diisi dengan lima agenda debat capres-cawapres.

spot_img

More Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Artikel Baru