JAKARTA – Indonesia resmi beralih dari situasi pandemi Covid-19 ke endemi setelah kurang lebih tiga tahun status tersebut ditetapkan.
Hal itu diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sebuah video yang diunggah oleh kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Rabu (21/6).
“Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi Covid-19, sejak hari ini, Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi,” tuturnya.
Pengumuman itu kemudian ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia.
“Menetapkan status pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) telah berakhir dan mengubah status faktual Corona Virus Disease 2019 (COVID-l9) menjadi penyakit endemi di Indonesia,” demikian bunyi diktum kesatu Keppres tersebut.
Lewat Keppres yang sama, Jokowi juga mencabut penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 dan penetapan bencana nonalam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional.
Tak hanya itu, sebanyak tiga Keppres tentang penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia juga “dicabut dan dinyatakan tidak berlaku” dengan diberlakukannya Keppres yang satu ini.
Pertama, Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
Kedua, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional.
Ketiga, Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Covid-19 di Indonesia.
Melansir Kompas TV, Jokowi dalam videonya menyebut ada setidaknya tiga poin yang menjadi pertimbangan pemerintah dalam mencabut status pandemi Covid-19.
Yakni, angka konfirmasi kasus harian Covid-19 yang mendekati nihil, masyarakat yang telah memiliki antibodi Covid-19, dan lahirnya keputusan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tentang pencabutan status PHEIC untuk Covid-19.
PHEIC sendiri adalah singkatan untuk Public Health Emergency of International Concern atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia.
Status tersebut telah dicabut dari Covid-19 oleh WHO pada awal Mei lalu.
Adapun Jokowi meminta masyarakat untuk tetap berperilaku hidup bersih dan sehat, meskipun status pandemi telah berakhir.
“Walaupun demikian, saya meminta masyarakat untuk tetap berhati-hari serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih,” katanya.
“Tentunya, dengan keputusan ini, pemerintah berharap perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial-ekonomi masyarakat,” tandasnya.
Baca juga: WHO Cabut Status Darurat Global Covid-19