21 C
Indonesia

Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan, Apa Penggantinya?

Must read

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam skema jaminan kesehatan nasional yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Penghapusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditetapkan pada Rabu (8/5) pekan lalu.

Sebagai gantinya, pemerintah Jokowi akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang harus mulai berlaku di seluruh Indonesia paling lambat pada 30 Juni 2025.

Baca Juga:

Sementara itu, untuk pembayarannya, dilakukan sesuai tarif kelas rawat inap rumah sakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dalam hal rumah sakit telah menerapkan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar dalam jangka waktu sebelum tanggal 30 Juni 2025,” demikian tertuang dalam salinan putusan tersebut.

“Pembayaran tarif oleh BPJS Kesehatan dilakukan sesuai tarif kelas rawat inap rumah sakit yang menjadi hak peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjut putusan itu.

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa penetapan resmi manfaat, tarif, dan iuran BPJS Kesehatan dengan KRIS akan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025 setelah evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah.

Diberitakan, pemerintah sudah merencanakan penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan sistem KRIS sejak tahun lalu.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut layanan KRIS yang aturannya sedang disiapkan itu menjunjung tinggi kenyamanan yang diberikan kepada seluruh masyarakat.

Layanan KRIS, katanya, memiliki standar minimal yang diterapkan di masing-masing kelasnya.

“Standar tersebut ditujukan supaya pelayanan kesehatan yang diberikan BPJS Kesehatan kepada masyarakat jauh lebih baik dan nyaman,” ujarnya pada 14 Juli 2023, dikutip dari Antara.

spot_img

More Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Artikel Baru