JAKARTA – Sebuah langkah baru terkait kebijakan pupuk subsidi diambil oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Permentan Nomor 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Penyaluran pupuk bersubsidi yang sebelumnya mencakup lebih dari 60 jenis komoditas kini diatur oleh Permentan Nomor 10 Tahun 2022 untuk diprioritaskan kepada 9 komoditas utama yang dibutuhkan sebagai bahan makanan pokok.
Komoditas pokok ini meliputi padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, tebu, dan kakao, dengan batas kepemilikan lahan maksimal 2 Ha per petani.
Selain itu, terdapat juga perubahan pada jenis pupuk yang mendapat subsidi, yang sebelumnya terdiri dari 6 jenis pupuk yaitu ZA, Urea, SP-36, NPK, Pupuk Organik, dan Pupuk Organik Cair, menjadi hanya 2 jenis pupuk, yaitu Urea dan NPK.
Kedua jenis pupuk ini dianggap sebagai prioritas karena mengandung unsur hara makro esensial yang dibutuhkan dalam proses metabolisme dan biokimia sel tanaman, sehingga dianggap cukup untuk meningkatkan produktivitas dari 9 komoditas utama.
Tidak ada perubahan yang terjadi tanpa diikuti kendala, begitu juga dengan perubahan yang satu ini.
Terlebih dengan alokasi pupuk subsidi tahun 2023 ini hanya sekitar 9 juta ton, yang tentu sangat sedikit jika dibandingkan dengan kebutuhan petani se-Indonesia.
Untuk mengatasinya, Direktur Jenderal Prasana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Ali Jamil menyarankan masyarakat memanfaatkan dua program yang telah disediakan oleh Kementan.
Yaitu dengan memanfaatkan program KUR Pertanian dan program Unit Pengelolaan Pupuk Organik (UPPO).
“Karena anggaran kita terbatas sehingga ada beberapa cara yang tentu sudah kita laksanakan berdasarkan apa yang sudah disampaikan oleh Pak Menteri tadi, melalui program yang namanya Kredit Usaha Rakyat (KUR),” papar Ali Jamil yang diterima oleh media, di Jakarta, Selasa (7/3).
Ali Jamil melanjutkan, program KUR Pertanian tersebut sangat didukung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai langkah untuk mengatasi keterbatasan pupuk subsidi.
“Oleh Bapak Presiden, KUR ini didorong. Oleh Bu Menteri Keuangan didorong, oleh Pak Menko, dan kita semua di Kementerian sangat mendukung itu,” tuturnya.
“Sehingga, anggaran yang hanya tersedia di Kementan untuk pupuk subsidi hanya sekian “X” misalnya, itu pasti tidak cukup, karena luas pertanaman kita itu cukup besar.
“Jadi intinya pupuk itu tidak cukup dari segi anggaran, sehingga dimanfaatkan lah yang namanya pola pembiayaan yang lain, itu yang namanya KUR, kawan-kawan semua,” jelas Ali.
Jadi, lanjut Ali Jamil, sebenarnya petani tidak kesulitan membeli pupuk dari permodalan, karena permodalan bisa didapat dari Kredit Usaha Rakyat.
“Itu disiapkan oleh pemerintah, disiapkan oleh Bapak Presiden, disiapkan oleh negara untuk itu. Sehingga apa yang disampaikan oleh Pak Menteri terkait dengan pembiayaan KUR salah satunya dimanfaatkan oleh petani kita untuk membeli pupuk. Tentu pupuk yang non subsidi. Di luar yang subsidi,” terangnya.
Selain itu, kata Ali Jamil, masih dalam program Kementerian Pertanian untuk atasi keterbatasan pupuk subsidi yang juga sangat penting, yakni melalui program Unit Pengelolaan Pupuk Organik (UPPO).
“Dalam program kita, Kementerian Pertanian ada program yang namanya Unit Pengelolaan Pupuk Organik (UPPO). Jadi sebenarnya, tentu pupuk ini tidak hanya pupuk kimia, harus dapat juga menggunakan pupuk organik juga,” kata Ali Jamil.
Ali Jamil pun lanjut menjelaskan manfaat yang dapat dirasakan petani jika menggunakan pupuk organik.
Menurutnya, pupuk organik dapat memperbaiki kualitas pada tanah pertanian sehingga dapat mencegah degradasi lahan.
Pupuk organik juga dapat meningkatkan produksi pertanian baik dari segi kualitas maupun kuantitas, mengurangi pencemaran lingkungan, dan meningkatkan kualitas lahan secara berkelanjutan.
“Harus gunakan pupuk organik, karena [itu] berikan banyak sekali manfaat, perbaikan tanah, atau lahan pertanian,” sambungnya kemudian.
“Pupuk ini tentunya bisa lebih produktif untuk hasil pertanian karena kualitas lahannya pun menjadi bagus. Maka dari itu, Kementerian Pertanian [berharap] kepada petani melalui para penyuluh untuk bisa menghasilkan pupuk organik,” tutup Ali Jamil.