26.7 C
Indonesia

Ingkar Janji Nikahi Kekasih, Pria di Kupang Dihukum Bayar Rp77 Juta

Must read

KUPANG – Seorang pria di Kupang, Nusa Tenggara Timur, diharuskan pengadilan membayar sejumlah uang karena mengingkari janjinya untuk menikahi kekasihnya.

Pria itu, Carlos Daud Hendrik, dinyatakan harus membayar Rp77 juta kepada Windy Ekaputri Datta karena telah secara sepihak membatalkan rencana pernikahan.

Jumlah itu jauh lebih kecil dibanding tuntutan Windy yang sebesar Rp1,4 miliar. Akan tetapi, Carlos tidak lagi bisa mengelak karena kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga:

Hal ini berawal dari hubungan kekasih yang dijalin keduanya sejak tahun 2020. Carlos saat itu merayu Windy untuk melakukan hubungan badan dengan iming-iming janji untuk menikahinya.

Menerima rayuan kekasihnya, Windy bersedia melakukan hal tersebut hingga dinyatakan hamil.

Mengetahui kehamilan tersebut, keluarga keduanya bertemu dan sepakat melakukan peminangan pada 18 November 2020.

Akan tetapi, hingga melahirkan sang buah hati, Windy tidak juga dinikahi Carlos.

Hal itu pun membuat keluarganya malu. Belum lagi dengan kehadiran sang bayi yang jelas membutuhkan banyak biaya serta sosok ayahnya.

Keluarga Windy pun akhirnya mengajukan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Kupang. Dalam pengajuannya, Windy menyerahkan enam gugatan, yaitu:

  1. Biaya kerugian materiil pada pertemuan keluarga I, pertemuan keluarga II, pertemuan keluarga III, dan biaya peminangan seluruhnya sejumlah Rp52 juta.
  2. Biaya melahirkan anak sebesar Rp25 juta dan biaya pemeliharaan anak mulai dari sejak tergugat meninggalkan anak, biaya sekolah anak mulai dari taman kanak-kanak (TK) sampai dengan jenjang perguruan tinggi seluruhnya diperhitungkan sebesar Rp425 juta.
  3. Biaya kerugian moral karena telah jatuhnya kehormatan dan harga diri Penggugat yang dalam perkawinan adat Rote disebut dengan Na Olu Wan Feto sebesar Rp525 juta.
  4. Kerugian imateriil karena nama baik keluarga dilecehkan (Save He Nia Kekeo Keluarga) akibat tidak memenuhi janji tergugat untuk mengawini penggugat berupa pemulihan nama baik penggugat dan keluarga sebesar Rp275 juta.
  5. Denda adat karena tergugat telah melanggar adat Rote yang tidak melanjutkan tahapan hubungan pada jenjang perkawinan sebesar Rp175 juta.
  6. Uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta untuk setiap hari keterlambatan apabila lalai dalam melaksanakan putusan.

Dengan total gugatan yang bernilai lebih dari Rp1,4 miliar, pengadilan menggelar sidang putusan pada 23 November 2022.

Sayangnya, Majelis Hakim PN Kupang menolak semua gugatan Windy. Majelis Hakim juga menghukum pihak Windy selaku penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.180.000.

Tidak terima dengan putusan tersebut, Windy mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Kupang–yang akhirnya mengabulkan gugatannya.

“Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar biaya kerugian materiil pada pertemuan keluarga I, pertemuan keluarga II, pertemuan keluarga III, dan biaya peminangan seluruhnya sejumlah Rp52.000.000,00 (lima puluh dua juta rupiah) secara tunai dan seketika kepada Pembanding semula Penggugat,” demikian bunyi putusan Majelis Tinggi.

Dalam proses itu, Carlos juga dihukum untuk membayar biaya-biaya melahirkan anak sebesar Rp25 juta dan biaya pemeliharaan serta biaya pendidikan anak sebesar Rp2 juta setiap bulannya kepada Windy.

Dengan putusan itu, giliran Carlos yang tidak terima. Ia mengajukan kasasi yang kemudian ditolak oleh MA.

Putusan kasasi itu diketok Ketua Majelis Hamdi dengan anggota Lucas Prakoso dan Maria Anna Samiyati.

spot_img

More Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Artikel Baru