Indonesia: Kasus Kabupaten Banyuwangi Singkap Kronisnya Monopoli Seragam dan Pungli Sekolah Negeri

Must read

THE EDITOR  Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Banyuwangi menilai Surat Edaran (SE) dari Dinas Pendidikan hanya menjadi “macan kertas” yang mandul akibat ketiadaan pengawasan fisik dari petugas lapangan. 

Kritik keras ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum HMI Cabang Banyuwangi, Ilham Layli Mursidi, dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi IV DPRD Banyuwangi.

PEMDA BANYUWANGI DITUDING HANYA INGIN REDAM KEGADUHAN TANPA MENUNTASKAN PUNGLI

HMI Banyuwangi mengkritik tajam para pejabat Dispendik yang dinilai hanya duduk nyaman di balik meja menerima laporan formalitas dari kepala sekolah tanpa pernah menerjunkan petugas pemantau independen langsung ke sekolah-sekolah.

“Ketika dugaan pelanggaran muncul, respons yang hadir sering kali hanya sebatas meminta klarifikasi. Seolah-olah klarifikasi adalah obat mujarab. Masyarakat tidak membutuhkan sekadar klarifikasi, masyarakat membutuhkan tindakan tegas, pengawasan, dan keberanian,” kata Ilham seperti dilaporkan oleh Times Indonesia.

Birokrasi pendidikan di Banyuwangi juga dinilai lebih fokus meredam kegaduhan publik ketimbang membereskan akar pungutan liar (pungli) menahun. Akibatnya, praktik lancung seperti komersialisasi seragam, pungli perpisahan, hingga jual beli kursi sekolah terus berulang setiap tahun tanpa sanksi konkret.

Sikap pasif ini memicu desakan keras dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Banyuwangi. Mereka meminta pejabat Dinas Pendidikan (Dispendik) menghentikan kebiasaan memeriksa laporan hanya dari balik meja kerja.

“Pejabat pendidikan harus turun ke sekolah, duduk bersama wali murid, dan mendengar langsung keluhan di bawah. Sangat sulit mengharapkan objektivitas jika sumber informasi utama dinas hanya berasal dari pihak yang memiliki kepentingan untuk membela diri,” ungkapnya.

HMI menilai, mengandalkan klarifikasi sepihak dari sekolah yang dilaporkan justru mencederai prinsip transparansi. Validasi berlapis dan investigasi langsung di lapangan semestinya mutlak dilakukan agar dinas tidak terjebak dalam bias kepentingan pihak sekolah.

Di tengah badai komersialisasi sekolah, Ilham Layli Mursidi, menggugat hilangnya marwah lembaga pendidikan milik negara. Ia menegaskan bahwa sekolah negeri bukanlah properti pribadi para birokrat, kepala sekolah, guru, atau komite sekolah. 

Ia tegaskan bahwa lembaga-lembaga tersebut merupakan aset publik yang sepenuhnya disokong oleh keringat dan uang pajak rakyat Indonesia.

Mengacu pada pemikiran filsuf eksistensialis Jean-Paul Sartre, Ilham mengingatkan bahwa apa pun yang disembunyikan dari ruang publik adalah pemantik utama dari segala kekacauan sistemik. Atas dasar itu, penolakan institusi pendidikan terhadap pengawasan publik yang transparan menjadi indikator kuat adanya praktik lancung yang sedang ditutupi.

“Pendidikan tidak boleh menjadi ruang bisnis terselubung yang berlindung di balik kain seragam dan rapat komite,” tegas Ilham.

Bagi HMI, pergeseran fokus sekolah negeri dari mencerdaskan bangsa menjadi sibuk mengelola arus uang komersial adalah sinyal kemunduran yang berbahaya. Jika praktik ini dinormalisasi, sekolah-sekolah publik di Banyuwangi tidak hanya melanggar konstitusi, tetapi juga perlahan kehilangan nurani sosialnya dalam menjamin keadilan akses pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat.

BAGAIMANA AWAL MULA SINDIRAN HMI INI MUNCUL?

Rentetan kebijakan pengetatan ini bermula pada 11 Juni 2026 saat Dinas Pendidikan Banyuwangi menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.1/4749/429.101/2026 guna membendung masifnya laporan komersialisasi pasca-Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). 

Regulasi tertulis tersebut kemudian dipertegas secara langsung oleh Bupati Ipuk Fiestiandani pada 17 Juni 2026 melalui instruksi terbuka yang melarang keras seluruh SD dan SMP negeri menarik pungutan liar berkedok sumbangan komite serta berbisnis paket buku dan kain seragam. 

Puncaknya, demi menutup celah manipulasi di lapangan, Dinas Pendidikan meluncurkan aturan turunan pada 6 Juli 2026 yang secara spesifik memangkas kewenangan koperasi sekolah dan hanya mengizinkan penjualan pakaian olahraga serta batik khas instansi. 

Namun, kronologi regulasi yang tampak rapi di atas kertas ini justru kontras dengan realita di lapangan, memicu kritik tajam dari HMI atas lemahnya pengawasan dan penegakan sanksi konkret bagi sekolah yang tetap bandel.

ATURAN TAMBAL SULAM: SIASAT DISPENDIK BANYUWANGI TUTUPI LEMAHNYA PENGAWASAN

Kebijakan Dinas Pendidikan (Dispendik) Banyuwangi yang menerbitkan dua surat edaran berturut-turut dalam waktu singkat memicu tanda tanya besar terkait konsistensi dan efektivitas pengawasan birokrasi di lapangan. 

Surat edaran pertama yang awalnya melegitimasi koperasi sekolah sebagai satu-satunya pintu pengadaan seragam dengan dalih legalitas badan hukum, mendadak dianulir oleh edaran kedua yang memangkas habis kewenangan tersebut. 

Perubahan regulasi yang fluktuatif ini mengindikasikan adanya kegagalan deteksi dini dan perencanaan yang matang, di mana pihak dinas baru tersadar dan kelabakan setelah menemukan fakta lapangan bahwa koperasi sekolah justru menjadi kepanjangan tangan oknum untuk mematok harga seragam di atas kewajaran pasar.

Sikap Dispendik yang kini melarang penjualan seragam nasional dan hanya menyisakan pakaian olahraga serta batik di koperasi sekolah sekilas tampak seperti solusi solutif. Namun, dari kacamata investigatif, pola “tambal sulam” aturan ini justru memperlihatkan kelemahan sistemik: dinas cenderung bertindak reaktif setelah kegaduhan mencuat, bukan membangun sistem pencegahan yang solid. 

Keputusan mendadak melemparkan pengadaan seragam nasional ke pasar bebas juga memicu kecurigaan publik mengenai ketidakmampuan dinas dalam mendisiplinkan serta mengaudit internal koperasinya sendiri, sehingga memilih jalan pintas regulasi yang rentan kembali diakali oleh oknum sekolah di lapangan.

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Artikel Baru