23.4 C
Indonesia

Impor Bawang Putih Apakah Kementan Kendor Menetapkan Aturan Yang Mereka Ciptakan Sendiri?

Must read

JAKARTA – Keberhasilan Indonesia memulai penanaman bawang putih di tahun 2018 lalu mengundang decak kagum dari masyarakat internasional. Betapa tidak, puluhan tahun mengimpor produk tersebut dari berbagai negara akhirnya untuk pertama kali Indonesia berhasil bangun dari tidurnya yakni memproduksi produk bumbu dapur yang tiap tahun selalu mengundang kontroversi.

Bawang Putih (Sumber Foto : Kementerian Pertanian)

Kita ketahui bersama di era pemerintahan Jokowi – JK dan dibawah kendali Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman masa kejayaan bawang putih sangat terasa. Untuk pertama kali masyarakat Indonesia dapat menikmati harga bawang putih dibawah Rp30.000 per kilogram dengan kualitas nomor satu.

Padahal 15 tahun yang lalu bawang putih pernah menembus angka Rp100.000 per kilogram. Bayangkan betapa mahal harga yang harus dibayar oleh masyarakat Indonesia untuk komoditi yang satu ini. Tapi, begitu era Andi Amran Sulaiman berlalu gejolak harga dan kasus korupsi impor bawang putih kembali bergejolak. Harga komoditi ini pun mulai bertengger lagi diatas angka Rp40.000 per kilogram.

Dari penelusuran redaksi, ide menanam bawang putih sendiri diambil setelah lima perusahaan importir bawang berhasil di blacklist oleh Amran. Kelima perusahaan tersebut adalah PT.PTI, PT. TSR, PT. CGM, PT. PT. FMT dan PT. ASJ. Kebanyakan importir ini berasal dari Kota Medan, Jakarta dan Surabaya.

Sementara itu, mereka yang masih diberi kesempatan untuk menjalankan usahanya diberi kewajiban baru yaitu ikut serta mengembangkan budidaya bawang putih di indonesia. Lewat kebijakan budidaya bawang putih ini importir wajib menanam komoditi ini sebanyak 5 persen dari kuota impor yang didapatkan.

“Dan ada hasilnya. Indonesia dapat menekan impor bawang putih,” kata Amran 2018 lalu saat ditemui di kantornya usai menghadiri upacara Hari Kesaktian Pancasila (1/6).

Percepatan produksi bawang yang sebelumnya akan panen di tahun 2019 lalu sempat gagal karena produk yang dipanen ternyata hanya cukup untuk bibit saja. Demikian kata Dirjen Hortikultura Suwandi yang menjabat saat itu. Akhirnya program swasembada pun diperpanjang ke tahun 2021.

Sayangnya, sudah sedemikian ketat aturan dibuat oleh Kementan, diujung jabatan Andi Amran Sulaiman kasus korupsi importir yang melibatkan anggota dewan justru keluar lagi.

Ada hal yang cukup ambigu dari Perkumpulan Pelaku Usaha Bawang dan Sayuran, Umbi Indonesia (Pusbarindo) masih saja. Dalam Permentan 38 Tahun 2017 disebutkan bahwa Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) akan didapatkan bila importir menjalankan wajib tanam 5 persen terlebih dahulu. Sebelum itu dilakukan maka RIPH tidak akan keluar. Anehnya aturan tersebut berubah.

Lewat Permentan Nomor 39 Tahun 2019 disebutkan bahwa RIPH boleh didapatkan pengusaha setelah izin impor terbit. Artinya pemerintah menjilat ludah atau aturan yang mereka buat sendiri. Dari sanalah potensi korupsi muncul karena izin RIPH ini memang sempat menghebohkam Tanah Air.

Sebenarnya, carut marut harga dan impor bawang putih ini cukup menggelikan. Redaksi coba lakukan penelusuran lewat situs belanja online www.alibaba.com diketahui bila harga bawang putih per metric ton berkisar antara 500 USD – 1.200 USD. Disana tercantum bila minimal pemesanan adalah 24 metric ton. Salah satu perusahaan bernama Jinning Fenduni Foodstuff Co yang ada disitus itu mengaku mampu menyediakan bawang putih ukuran 4,5 cm – 6,5 cm dengan kualitas super.

Harga tersebut diperkirakan bisa diskon bila para importir datang langsung ke Tiongkok dan negosiasi harga dengan penjual disana. Logikanya bila harga bawang putih berkisar di angka 500 USD dengan catatan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika adalah Rp13.000 maka diketahui harga per kilogramnya hanya Rp6.500 saja.

Selanjutnya, biaya resmi lain yang harus dipenuhi adalah bongkar muat bawang putih di pelabuhan berkisar antara Rp850 – Rp1.000 per kilogram sebagaimana tercantum dalam PPH 22. Biaya tersebut mencakup aktivitas truk yang keluar masuk pelabuhan, pelepasan karantina, biaya laboratorium, lead on, cleaning container, leaf off, warkat dan lain sebagainya.

Dari semua biaya tersebut disimpulkan bila harga bawang putih setibanya di gudang di Indonesia hanya berkisar di angka Rp8.000 saja. Nah dari sana harga bawang putih biasanya mulai tak terkendali. Beberapa waktu lalu diketahui harga komoditi ini di Pasar Induk Kramat Jati Jakarta adalah Rp18.000 per kilogram. Tapi saat tiba di pasar retail di Jakarta harganya melambung antara Rp32 ribu – Rp50 ribu per kilogram.

Di awal tahun 2018 ini tercatat 232 ton bawang putih ilegal masuk ke Indonesia. Artinya importir meraup untung hingga ratusan miliar. Tak heran bila importir dan pemerintah saling beradu argumen. Namun lagi-lagi yang rugi adalah masyarakat. Pertanyaannya adalah setelah aturan izin kuota impor dipermudah, pengusaha masih saja cari alasan untuk tidak melaksanakan kewajiban mereka.

Ada apa sebenarnya dengan izin impor di negara ini? Siapa yang harus disalahkan? Untuk bawang putih khususnya, apakah Kementan kendor dalam menetapkan aturan yang mereka ciptakan sendiri?

spot_img

More Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Artikel Baru