22.4 C
Indonesia

Impikan Rumah Sesuai Selera, Muncul Pertanyaan: Bolehkah Rumah Bersubsidi Direnovasi?

Must read

JAKARTA – Seiring perkembangan zaman, rumah tidak lagi hadir hanya sebatas bangunan tinggal dengan beberapa ruang yang memiliki fungsinya masing-masing.

Kini, lebih banyak orang mulai melek dengan nilai estetik suatu rumah yang dapat berpengaruh pada masing-masing penghuninya.

Maka, jangan heran ketika melihat seseorang, atau beberapa orang, terlibat dalam diskusi yang alot mengenai desain rumah impian mereka.

Inspirasi desain suatu rumah pun bisa datang dari mana saja. Dari rumah para selebritas, tokoh papan atas, hingga rumah tetangga sendiri.

Tidak ketinggalan akun-akun “inspirasi” di media sosial yang kerap membedah desain suatu rumah, mulai dari keselarasan konsep dengan fungsinya, biayanya, bahkan hingga perubahan yang terjadi pada sejumlah rumah setelah mengalami renovasi.

Salah satunya adalah akun @tipsdesainrumah di Instagram. Akun yang memiliki lebih dari 600 ribu followers ini mengunggah serba-serbi rumah setiap harinya.

Tampilan bagian dalam rumah subsidi yang dimaksud sebelum direnovasi. (Foto: Tangkapan layar video reels Instagram @tipsdesainrumah/THE EDITOR)

Salah satu unggahannya baru-baru ini menyoroti penampilan suatu rumah subsidi setelah direnovasi.

Diunggah dalam format video reels, unggahan ini sejatinya diunggah pertama kali oleh akun @febyoan di platform TikTok.

Video tersebut menampilkan perbedaan bagian dalam suatu rumah subsidi sebelum dan sesudah melalui renovasi.

Sebelum direnovasi, rumah tersebut nampak belum ditempati dan memiliki dua kamar serta satu kamar mandi.

Setelah direnovasi, rumah tersebut tampak lebih hidup karena telah dilengkapi dengan berbagai interior bernuansa putih-krem yang hangat.

Sejumlah perbedaan pun didapati oleh netizen yang meninggalkan komentar di laman unggahan tersebut.

Kamar mandi, misalnya, yang mungkin dipindahkan ke sisi lain rumah karena ruang tamu terlihat lebih panjang ke belakang setelah renovasi.

Ruang tamu berakhir di dinding yang ditempeli televisi dengan sisi lainnya dijadikan dapur. Sebelumnya, bagian dapur tidak terlihat karena rumah belum diisi barang-barang sama sekali.

Hal yang menarik adalah komentar beberapa netizen mengenai nasib rumah tersebut yang, jelas-jelas, adalah subsidi dari pemerintah.

Beberapa dari mereka menanyakan apakah hal tersebut boleh dilakukan atau tidak–mengingat “subsidi” berarti ditujukan kepada mereka yang kurang mampu, namun pemilik rumah agaknya cukup mampu untuk mengisi rumahnya dengan interior yang tidak terlihat murah setelah renovasi.

Seperti pengguna dengan username @ras_sketch yang meninggalkan komentar, “Bikin interiornya bisa2 lbh mahal dr harga rumahnya”.

Komentarnya pun ditanggapi oleh beberapa pengguna lain yang membentuk diskusi yang menarik.

bisa jadi nih, soalnya KM nya jadi di bongkar kek nya dipindain ke belakang (dapur)” balas @iin_muthm.

hitung2 rugi gak sih, bikin interior mahal tapi dinding masih asli yg notabene subsidi pake batako atau sejenisnya yg murah dan tidak tahan lama” balas @fauzee_hidayat.

dan yg bikin video dengan bangganya dia pamer kalau itu rumah subsidi yg sebetulnya untuk org kurang mampu” balas @raymond.rse.

Tampilan bagian dalam rumah subsidi yang dimaksud setelah direnovasi. (Foto: Tangkapan layar video reels Instagram @tipsdesainrumah/THE EDITOR)

Siapa yang berhak mendapatkan rumah bersubsidi?

Rumah bersubsidi bisa diperoleh oleh masyarakat berpendapatan rendah dengan mengajukan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) Bersubsidi yang merupakan program pemerintah.

Dilansir dari Kompas, program ini adalah pembiayaan kepemilikan rumah yang mendapat bantuan dan/atau kemudahan perolehan rumah dari pemerintah berupa dana murah jangka panjang dan subsidi perolehan rumah yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana baik secara konvensional maupun dengan prinsip syariah.

Harga rumah dengan KPR Bersubsidi umumnya berada di rentang Rp100–300 juta.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang calon pemohon adalah sebagai berikut,

  1. Penerima adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.
  2. Penerima telah berusia 21 tahun atau telah menikah.
  3. Penerima maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.
  4. Penghasilan maksimum Rp8 juta per bulan untuk rumah tapak dan susun.
  5. Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Lalu, apakah rumah bersubsidi boleh direnovasi? Jawabannya boleh, selagi tidak melanggar ketentuan.

Dilansir dari laman rumah.com, rumah subsidi bisa direnovasi setelah penerima menjalani kredit lima tahun ke atas.

Akan tetapi, jika penerima ingin melakukan renovasi sebelum waktu kredit lima tahun, hanya diperbolehkan untuk menambah dapur dan membuat pagar, serta tidak boleh merenovasi dengan mengubah bentuk depan atau membuat bangunan menjadi bertingkat.

Renovasi ekstrem, dengan membongkar semua bangunan awal, bahkan bertingkat, tidak diperkenankan karena tidak sesuai peruntukan rumah subsidi.

Proses renovasi rumah subsidi juga biasanya perlu dilaporkan kepada bank pembiayaan sesuai aturan.

Jadi, jika merujuk pada video reels yang diunggah oleh akun tersebut, renovasi yang dilakukan pemilik rumah sepertinya masih terhitung boleh. Kondisi rumah usai renovasi hanya terlihat ditambahkan dapur dan memiliki posisi kamar mandi yang berbeda.

spot_img

More Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Artikel Baru