26.1 C
Indonesia

Hati-Hati Kalau Mau Buat Faktur Pajak di Tahun 2025 

Must read

THE EDITOR – Penggunaan Coretax yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan untuk membayar pajak ternyata harus dipelajari secara hati-hati dan terperinci karena bila tidak maka anda akan diribetkan dengan urusan administrasi yang belum pernah ada sebelumnya.

CEO Jaya Tax Consulting Tri Wijayanti mengatakan bila di edisi penarikan pajak model terbaru Coretax System, para pengguna pajak harus paham betul tentang kode faktur transaksi yang berubah.

“Jadi, buat faktur pajak jangan sampai salah,” katanya saat berbincang dengan The Editor pada Rabu (8/1/2025) sore.

Baca Juga:

“Karena pengisiannya menggunakan DPP nilai lain maka kode faktur pajak yang semula 010 menjadi 040, sementara kode faktur transaksi ke pemungut tetap menggunakan kode faktur 02/03 meskipun dengan DPP nilai lain ,” katanya.

Untuk perubahan ini, tarif PPN adalah 12% tapi yang menjadi beban PPN atau tarif efektifnya tetap 11%, tidak ada nilai perubahan dalam pembayaran pajak. Namun, bila tidak dikerjakan secara seksama, maka pembayar pajak diharuskan menghadapi sistem administrasi rumit yang belum pernah ada sebelumnya.

“Untuk menentukan DPP-nya menggunakan DPP nilai lain, di coretax dengan mencentangnya dan mengisi manual dengan harga jual dikali 11/12,” katanya.

Ia juga menjelaskan bila untuk bisa mengakses coretax badan, maka wajib pajak diharuskan untuk login melalui akun direktur atau PIC (Person in Charge) yang sudah diajukan. 

Selain itu, pastikan yang bersangkutan sudah melakukan permintaan kode otorisasi sertifikat elektronik untuk dapat mengisi aktivitas laporan, sehingga ketika mengerjakan kewajiban perpajakannya dengan mengimpersonate akun badan.

Jadi, silahkan mengikuti langkah-langkah di atas ini agar anda tidak salah dalam menerbitkan faktur pajak karena akan berhadapan pada sistem administrasi yang rumit agar faktur pajak yang benar bisa diterbitkan kembali.

spot_img

More Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Artikel Baru