23.4 C
Indonesia

Fenomena Tas Branded Palsu di Kalangan Selebriti, Mengkhawatirkan Atau Tidak?

Must read

JAKARTA – Namun bila dilihat dengan seksama, perusahaan retail seperti tas mewah tidak selalu memamerkan semua produk terbaru mereka di Instagram.

Chanel misalnya, rumah adibusana yang spesial menyediakan pakaian, aksesori, parfum dan produk fashion lainnya ini harus membagi platform Instagram dengan bijaksana agar ribuan produk mereka muat dipajang disana.

Seorang pengusaha produk fashion tidak mungkin menjual semua hasil kreasi industrinya dengan metode yang sama.

Kreatifitas tanpa batas yang membuat para pekerja industri di dunia adi busana terlihat sangat dinamis dan mahal.

Sayangnya banyak orang yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan momen ini dengan cara yang tidak bijaksana.

Apa itu? Penjualan tas mewah online di kalangan selebriti dan keluarganya. Praktek semacam ini memang sangat mengkhawatirkan dan mengundang tanya.

Pasalnya di era internet sekarang ini para industri produk fashion mewah sudah menyediakan website khusus untuk para konsumen yang ingin membeli produk mereka secara online.

“Karena produk branded mereka tidak ada di Indonesia jadi ada yang jual online dengan sistem menunggu ya kita ikut,” ujar Zaskia, salah satu netijen yang gemar berinteraksi dan memesan produk fashion lewat akun Instagram kepada The Editor.

Pernyataan Zaskia ini sebenarnya tidak masuk akal. Indonesia adalah salah satu negara yang dipenuhi dengan berbagai produk fashion impor dari berbagai negara.

Untuk membuktikan teori ini, tahun 2020 lalu The Editor coba berkunjung ke toko display Furla yang ada di pintu utama Central Park. Satu per satu produk tersebut dilihat dan difoto untuk dibandingkan dengan yang ada di Munich, Jerman.

Dan faktanya ternyata memang sangat mengejutkan karena produk Furla terbaru yang ada di Munich, Jerman juga ada di Jakarta, Indonesia. Hal yang sama juga ditemukan di kota Praha, kota Budapest dan kota Krakow.

Harga yang tertera di tas Furla yang dijual di Munich dan negara Eropa lainnya juga sama dengan di Jakarta.

Jadi tidak ada alasan bagi pembeli dan penyuka tas asli untuk tidak membeli produk kesayangan mereka di toko-toko yang resmi. 

Perlu diketahui bahwa industri fashion yang original tidak mengizinkan produk buatan mereka dijual oleh toko-toko online.

Bila Anda mengaku sebagai seorang reseller maka perlu dipertanyakan keuntungan apa yang bisa Anda dapatkan dari bisnis yang tidak mungkin ditutupi harga aslinya ini.

Karena semua website resmi produk fashion mencantumkan harga secara gamblang disana. Kecuali Anda menjual produk palsu maka lain lagi ceritanya.

Perlu diingat bahwa retail resmi produk branded mewah tidak akan mengizinkan barang-barang buatan mereka dijual oleh reseller.

Karena produk ini dibuat dengan bahan khusus untuk dijual oleh para distributor profesional.

Kesamaan bahan yang dipakai oleh industri fashion biasanya jadi boomerang bagi pembeli yang tidak terbiasa memegang produk mewah asli.

Agar tidak tertipu, sebelum membeli barang mewah ada baiknya Anda lebih dulu tahu jenis dan ukuran barang yang akan dibeli. Penipuan di jaman sekarang sangat marak.

Artis Di Endors Oleh Akun Instagram Penjual Tas Mewah Online, Apa Benar Produk Itu Asli?

Diamnya pemerintah atas aksi penjualan produk palsu di Instagram memang cukup mengundang tanya. Pasalnya tak hanya oleh warga biasa, keluarga selebritis juga ikut mempromokan akun penjualan tas mewah palsu di Instagram.

Akun Aurelie Hermansyah misalnya. Jelang hari pernikahan anak Anang Hermansyah dan Krisdayanti ini ternyata penuh diisi oleh endorsan dari toko online yang mengaku menjual tas mewah.

Ucapan terima kasih juga disampaikan oleh perempuan yang akrab disapa Aurel ini atas hadiah yang dikirimkan oleh akun-akun toko online yang mengirimkan hadiah tas mewah padanya.

Sayangnya usai pernikahan, postingan ucapan terima kasih yang lengkap dengan gambar foto tas mewah dihapus begitu saja.

Kini hanya produk Sorella saja yang dipajang okeh Auriel di akun media sosialnya karena dilengkapi oleh foto dirinya juga.

Gaya hidup mewah ternyata tak membuat banyak orang ingin membeli produk asli untuk dipakai sehari-hari.

Agar tetap trendi banyak orang rela membeli tas palsu dan berani memamerkannya di dunia nyata.

Apa hukuman bagi mereka yang memakai dan mengedarkan tas palsu di Indonesia?

Sovia Hasanah dalam Hukum Online menyebutkan bahwa aturan tentang produk kw alias palsu dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis dalam Pasal 100 – Pasal 102 UU MIG mengatur tentang tindak pidana terkait merek. Diantaranya:

Pasal 100 UU MIG

1. Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

2. Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

3. Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yang jenis barangnya mengakibatkan gangguan kesehatan, gangguan lingkungan hidup, dan/atau kematian manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). 

Pasal 101 UU MIG

1. Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan tanda yang mempunyai persamaan pada keseluruhan dengan Indikasi Geografis milik pihak lain untuk barang dan/atau produk yang sama atau sejenis dengan barang dan/atau produk yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

2. Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan tanda yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Indikasi Geografis milik pihak lain untuk barang dan/atau produk yang sama atau sejenis dengan barang dan/atau produk yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). 

Pasal 102 UU MIG

Setiap Orang yang memperdagangkan barang dan/atau jasa dan/atau produk yang diketahui atau patut diduga mengetahui bahwa barang dan/atau jasa dan/atau produk tersebut merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 dan Pasal 101 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

“Ini berarti bahwa penjualan produk atau barang palsu hanya bisa ditindak oleh pihak yang berwenang jika ada aduan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh hal tersebut, dalam hal ini si pemilik merek itu sendiri atau pemegang lisensi,” pungkas Sovia.

spot_img

More Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Artikel Baru