THE EDITOR – Hingar bingar kesuksesan kabupaten Banyuwangi selalu dimunculkan oleh media massa dan media sosial di seluruh Indonesia. Namun, di antara riuh rendah dan gemerlapnya pesta perayaan di kabupaten paling ujung Jawa Timur tersebut masih tersisa berbagai peristiwa yang sangat menoreh luka hati masyarakatnya.
Badan Litbang The Editor merangkum berbagai peristiwa yang telah terjadi di Banyuwangi yang tidak mendapat sorotan dari pemerintah pusat.
1. Sengketa Lahan PT Bumi Sari Maju Sukses dengan Desa Pakel
Kasus sengketa tanah HGU PT Bumi Sari Maju Sukses memasuki babak baru. Kali ini, gugatan Perkebunan PT Bumi Sari Maju Sukses pada Kepala Desa (Kades) Pakel, Kecamatan Licin, Mulyadi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, terus berjalan. Ketua majelis hakim, Tedi Romyadi, bersama dua anggota Dedi dan Husein Amien, meninjau tiga titik lokasi sengketa untuk pemeriksaan setempat (PS).
Dalam pemeriksaan itu, kedua pihak yang berselisih dihadirkan, yakni penggugat PT Bumi Sari Maju Sukses diwakili kuasa Hukumnya, Ceitra Sanaissara Hamamnudin, dan Kades Kades Pakel, Mulyadi didampingi kuasa hukumnya, Ahmad Rifa’i.
Dalam kegiatan itu, Majelis hakim melihat tiga titik lokasi yang menjadi sengketa, yakni di perbatasan antara Desa Pakel dengan Desa Kluncing, Kecamatan Licin, dan di Desa Bayu, Kecamatan Songgon, dan pemukiman tengah kebun yang diduduki sejumlah penduduk Desa Pakel.
Di lokasi sengketa, majelis hakim memeriksa Kades Pakel dengan mencecar sejumlah pertanyaan terkait tiga lokasi yang menjadi sengketa.
Kades Mulyadi melalui penasehat hukumnya Ahmad Rifa’i menyatakan lokasi tersebut masuk area adminitrasi desanya sesuai SK Bupati Banyuwangi dan keterangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi, Dengan dasar hak guna usaha (HGU) milik penggugat tidak masuk area Desa Pakel.
“Kades tidak pernah menggerakkan masyarakat untuk menduduki lahan, Kades memang mengeluarkan surat keterangan dengan nomor nomor 593/315/429.422.06/2018 tertanggal 11 Mei 2018, yang menjadi dasar gugatan kebun (PT Bumi Sari Maju Sukses),” katanya.
2. Warga Desa Pakel, Muhriyono Ditangkap dan Dijebloskan ke Penjara

Kasus penganiayaan yang melibatkan satu orang petani asal Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi bernama Muhriyono telah masuk meja Hijau.
Rabu (30/10), terdakwa Muhriyono menjalani sidang dengan agenda mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU menuntut terdakwa dengan hukuman selama 1,5 tahun atau 1 tahun 6 bulan penjara.
Terdakwa terbukti bersalah telah melakukan penganiayaan terhadap M. Sirat alias Rusli, yang merupakan sekuriti PT Perkebunan Bumisari Maju Sukses.
Kasus tersebut mencuat pada 21 Maret 2024 lalu di area Kebun Blok D Taman Glugo. Aksi ini merupakan renteten konflik yang terjadi bertahun-tahun antara PT Bumisari dan petani Pakel.
”Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” tegas JPU IKG Dame dalam persidangan.
Selama sidang berlangsung di Ruang Garuda PN Banyuwangi, ratusan pendukung Muhriyono yang tergabung dalam Rukun Tani Sumberrejo Pakel menggelar orasi di luar gedung Pengadilan Negeri Banyuwangi. Jumlah massa diperkirakan mencapai 200 orang lebih, mulai anak-anak, remaja, hingga emak-emak.
3. Perusakan Tanaman dan Pondok Warga Terjadi
Dalam perjuangannya untuk merebut kembali tanah yang diduga telah dirampas oleh Perkebunan PT. Bumi sari, warga Desa Pakel kerap mengalami gangguan berupa pengrusakan tanaman dan pondok kerja. Pengrusakan semacam itu, utamanya menimpa warga yang tergabung dalam Rukun Tani Sumberejo Pakel (RTSP).
Kali ini pengrusakan tanaman pohon pisang yang hampir panen dan satu pondok menimpa 4 pejuang antara lain MR, MJ, SS, dan MY. Pengrusakan diketahui saat pagi hari, kemungkinan dilakukan pada malam hari-nya. Untuk sementara belum bisa ditaksir berapa rupiah kerugian yang telah dialami.
Perlu diketahui, sudah 1 tahun lebih warga melakukan pendudukan lahan seluas -+ 271,6 ha yang diduga telah dikelola secara ilegal oleh Perkebunan PT. Bumi sari selama puluhan tahun.
Dugaan ini merujuk pada Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri No. SK. 35/HGU/DA/85 yang dikeluarkan pada tanggal 13 Desember 1985.
Perlu diketahui, dugaan pengelolaan secara ilegal oleh PT Bumi Sari ini merujuk pada Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri No. SK. 35/HGU/DA/85 yang dikeluarkan pada tanggal 13 Desember 1985 yang menjelaskan bahwa PT Bumi Sari berhak memiliki luas 11.898.100 meter persegi atau 1189,81 hektar.
SK tersebut terbagi dalam 2 Sertifikat, yakni Sertifikat HGU Nomor 1 Kluncing, seluas 1.902.600 meter persegi dan Sertifikat HGU Nomor 8 Songgon, seluas 9.995.500 meter persegi. Kedua HGU tersebut berakhir pada 31 Desember 2009.
Juga merujuk surat BPN Banyuwangi, Nomor 280/600.1.35.10/II/2018, tanggal 14 Februari 2018, yang menegaskan bahwa tanah Desa Pakel tidak masuk dalam HGU PT Bumi Sari.
4. Desa Pakel Tiba-Tiba Jadi Daerah Militer
Pada tanggal 6 November 2021 lalu ketegangan itu terus meningkat di Desa Pakel karena aparat TNI menyatroni Desa Pakel-ditemani oleh pihak perkebunan-PT Bumi Sari. Kehadiran aparat TNI itu telah memicu berbagai desas-desus dan menimbulkan kepanikan yang mendalam bagi warga Pakel hingga kemarin Rabu, (10/11).
Sejak Kamis (11/11) lalu warga Pakel memperoleh informasi yang mengejutkan bahwa Desa Pakel dan lahan perjuangan yang mereka kelola akan dijadikan sebagai lokasi latihan militer oleh pasukan Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad).
“Hari ini (11/11), ada pasukan TNI yang membeli buah-buahan dari kami. Mereka mengatakan kepada kami bahwa malam ini mereka akan melakukan latihan di Desa Pakel. Dan mereka meminta kami untuk mematikan lampu pada pukul 23.00 WIB. Warga Pakel lainnya juga mendapatkan informasi yang serupa. Situasi seperti ini mengingatkan kami pada peristiwa kekerasan tahun 2000. Saat itu puluhan laki-laki Pakel banyak yang ditangkap, disiksa, dipenjara oleh aparat keamanan saat kami menuntut hak tanah kami”. ungkap warga Pakel.
Selain mencekam, latihan militer ini juga menimbulkan tanya, karena momentum latihan ini hanya berselang sehari dengan agenda Pemeriksaan Setempat Pengadilan Tata Usaha Negara (PS PTUN) Surabaya yang dijadwalkan pada 12 November 2021. Dekatnya jadwal latihan militer dengan jadwal PS PTUN ini rawan memunculkan bermacam tafsir.
5. Warga Pakel peringati Maulid Nabi, militer masuk lahan pertanian warga
Sejak pendudukan lahan pada 24 September 2020, warga yang tergabung dalam Rukun Tani Sumberejo Pakel (RTSP) Desa Pakel telah dua kali adakan Peringatan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW. Pertama pada 1 November 2020. Kedua, kemarin pada Sabtu, 5 November 2021.
Acara Maulid Nabi Besar Muhammad SAW ini berjalan khidmat dan lancar. Namun, seusai acara, sekitar pukul 14.30 WIB, warga dikagetkan dengan adanya kabar TNI AL bersama Administratur (ADM) Perkebunan PT Bumi sari memasuki lahan pertanian warga.
Belum diketahui niat TNI AL ingin mengadakan latihan di wilayah Desa Pakel.
Lumrah jika warga terkejut dengan kehadiran militer. Warga trauma, karena dulu mereka pernah dapat perlakuan represif berupa penangkapan tidak manusiawi, dan penggerebekan secara kasar di rumah-rumah warga.
Represifitas itu terjadi tepat pada 17 Agustus 2000 ketika warga melakukan pendudukan di wilayah Desa yang diduga telah dikelola bertahun-tahun secara gelap oleh perhutani KPH Banyuwangi Barat.
Jika diukur lewat google maps, jarak Kantor Desa Pakel ke Pantai Blimbingsari itu sekitar 21 Km (jarak udara).
Pertanyaannya kenapa TNI AL memilih melakukan latihan di Wilayah Desa Pakel yang malah jauh dari laut? Sedangkan di Banyuwangi banyak pusat latihan tempur seperti di pantai Lampon-Pesanggaran dll.
Sumber: situs change.org, Instagram @forbanyuwangi, media massa lokal dan internasional dan lain-lain.