JEPANG – Bersepeda ke kantor sekarang bukan hal baru lagi di Indonesia, terutama di kota-kota besar seperti di Jakarta. Namun, kebanyakan pesepeda yang aktif gowes ke kantor adalah pria.
Berbeda dengan di Jepang. Coba lihat foto disamping ini, seorang wanita yang baru saja pulang dari kantor dengan santai menunggu lampu merah di pinggir trotoar dengan telepon genggam di tangannya. Lihat tampilannya, sangat santai bukan?
Pemerintah Jepang memang sangat mendukung warganya untuk bersepeda. Bahkan, dibeberapa kota seperti Sakai, pemerintah khusus menetapkan peraturan daerah agar masyarakat pengguna sepeda dan non pengguna dapat hidup tertib di jalanan.
Peraturan daerah di Kota Sakai juga mewajibkan masyarakat mendorong bertumbuhnya UMKM. Jadi, warganya diimbau untuk membeli sepeda lokal buatan warganya. Jadi, selain mengurangi penggunaan emisi gas, pemerintah Jepang juga mengurangi pengangguran karena UMKM tumbuh subur.
Selain itu, pemerintah Kota Jepang pada umumnya membuat aturan yang sangat ketat terkait penggunaan sepeda. Diantaranya dengan mengharuskan pesepeda melintas di jalan raya dan bukan di trotoar.
Pengecualian diberikan kepada anak-anak usia di bawah 13 tahun, lansia diatas 70 tahun dan cacat fisik. Bila melanggar akan dikenakan sanksi sebesar 50.000 yen atau setara dengan Rp6.500.000. Pesepeda umum hanya diizinkan lewat trotoar bila jalan raya tengah dalam kondisi perbaikan, lalu lintas sempit dan resiko terjadi kecelakaan sangat besar.
Pesepeda di Jepang juga harus melintas di sisi kiri jalan. Bila melanggar maka akan dikenakan denda 50.000 yen atau denda kurungan tiga bulan penjara.
Ingat, bila anda membunyikan bel saat melintas di trotoar agar pejalan kaki minggir, maka anda akan langsung di denda sebanyak 20.000 yen. Karena membunyikan klakson dan memaksa pejalan kaki memberi ruang bagi pesepeda lewat adalah sebuah pelanggaran di Jepang.
Pesepeda dilarang memegang smartphone mereka saat tengah berkendara. Bahkan pesepeda yang tengah melajukan sepedanya dilarang mendengarkan musik menggunakan earphone dari ponsel.
Pemerintah Jepang sangat menganjurkan penggunaan asuransi bagi pesepeda. Tujuannya agar mengurangi hal-hal yang kurang menyenangkan bila terjadi kecelakaan.
Pesepeda harus menyalakan lampu depan dan belakang sepedanya di malam hari. Bila terbukti melanggar maka akan langsung di denda sebanyak 50.000 yen.
Masyarakat Jepang melarang orang mabuk membawa sepeda, bahkan itu mengendarai sepeda onthel sekalipun. Bila kedapatan melanggar aturan ini maka akan langsung dikenai hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal 1 juta yen.
Pesepeda juga dilarang bersisihan (berdampingan) di jalan raya karena kemungkinan besar akan menimbulkan kemacetan dan kecelakaan bagi pesepeda yang berdekatan dengan tengah jalan. Bila melanggar akan didenda 20.000 yen.
Melanggar lalu lintas juga akan langsung didenda 50.000 yen di Jepang. Aturan yang sama jika pesepeda tidak berhati-hati saat berhenti di persimpangan jalan. Pesepeda harus melambatkan laju sepedanya bila tengah lewat melintas di simpang jalan yang berada di tengah kota atau di perumahan. Bila melanggar akan didenda sebanyak 50.000 yen.
Anak-anak wajib mengenakan helm bila berkendara dengan sepeda agar terhindar dari benturan dan kecelakaan.