DENMARK – Parlemen Denmark telah melarang “perlakuan tidak pantas” terhadap teks-teks keagamaan–dengan rancangan undang-undang (RUU) yang dikenal luas di negara itu sebagai hukum Al-Quran.
Disahkan lewat hasil pemungutan suara 94-77, kebijakan tersebut menetapkan bahwa masyarakat yang melanggar ke depannya akan menghadapi denda atau hukuman penjara hingga dua tahun.
Melansir BBC, pengambilan keputusan ini menyusul serangkaian pembakaran kitab suci Islam yang menyebabkan keributan di negara-negara Muslim.
Denmark dan negara tetangganya, Swedia, baru-baru ini menyaksikan sejumlah protes jalanan atas insiden tersebut, sehingga meningkatkan kekhawatiran keamanan di Skandinavia.
Selama perdebatan sengit pada Kamis (7/12) di parlemen Denmark yang beranggotakan 179 orang, Folketing, banyak anggota parlemen oposisi yang menentang RUU tersebut.
“Sejarah akan menilai kita dengan keras atas hal ini, dan dengan alasan yang bagus… Yang menentukan apakah pembatasan kebebasan berpendapat ditentukan oleh kita, atau ditentukan dari luar,” Inger Stojberg, pemimpin Partai Demokrat Denmark, seperti dikutip kantor berita Reuters.
Akan tetapi, pemerintahan koalisi kanan-tengah yang dipimpin oleh Perdana Menteri Mette Frederiksen berpendapat bahwa mengkritik agama akan tetap sah, karena RUU tersebut hanya akan berdampak kecil.
Pada Agustus lalu, ketika pemerintah mengusulkan perubahan tersebut, para menteri mengatakan mereka ingin mengirimkan sinyal kepada dunia setelah menyaksikan 170 demonstrasi selama beberapa minggu, termasuk pembakaran Alquran di depan kedutaan asing.
Saat itu, badan intelijen PET Denmark memperingatkan bahwa insiden seperti itu telah meningkatkan ancaman teroris.
Swedia juga mengalami serangkaian pembakaran Al-Quran, dengan dinas keamanannya kemudian memperingatkan akan memburuknya situasi keamanan di negara itu.
Pada Juli, kedutaan Swedia di Irak bahkan dibakar oleh pengunjuk rasa.
Pemerintah di Stockholm saat ini sedang mempertimbangkan rancangan undang-undang serupa.
Sementara itu, kedua negara telah menghapuskan undang-undang penodaan agama.