28.4 C
Indonesia

Darurat Pornografi Anak, Pemerintah Siap Bentuk Satgas Penanganan

Must read

JAKARTA – Sebanyak 11 lembaga negara akan dilibatkan dalam satuan tugas (satgas) yang dibentuk pemerintah untuk menangani kasus pornografi anak.

Demikian disampaikan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto usai rapat koordinasi di kantor Kemenko Polhukam di Jakarta, Kamis (18/4).

Ia mengatakan, pembentukan satgas ini adalah langkah penanganan dan mitigasi bersama kementerian-lembaga dalam hal memerangi pornografi anak.

“Kita harus lakukan sinergi kolaborasi lintas kementerian. Karena apa? Karena masing-masing kementerian itu sudah memiliki regulasi yang sangat kuat,” katanya.

“Kita tidak mengimplementasikan, kita akan bentuk satgas untuk mensinergikan, mengkolaborasikan dengan lintas kementerian tentunya dengan merumuskan rencana aksi,” sambungnya.

Adapun latar belakangnya, sebut Hadi, adalah maraknya penyebaran pornografi yang melibatkan anak di internet.

Korban dari fenomena ini sendiri adalah anak-anak dari rentang usia tingkat PAUD hingga SMA serta para penyandang disabilitas.

“Memang rata-rata usia 12–14 tahun. Termasuk anak-anak didik kita di pesantren yang sering jadi korban. Dan pelakunya justru orang dikenal dan orang dekat,” ungkapnya.

Dengan mengutip data dari National Center For Missing Exploited Children (NCMEC), Hadi mengatakan bahwa jumlah konten kasus pornografi anak Indonesia selama empat tahun terakhir mencapai 5.566.015 kasus.

Atas data tersebut, Indonesia masuk peringkat empat global dan peringkat dua di wilayah ASEAN.

Meskipun begitu, ia meyakini laporan atas jumlah kasus tersebut tidak mencerminkan jumlah kasus yang sebenarnya terjadi di lapangan.

Pasalnya, banyak korban yang menutupi dan tidak mau melaporkan kejadian sebenarnya karena merasa malu dan menganggap yang terjadi adalah aib.

Lebih lanjut, Hadi mengungkap bahwa satgas yang nantinya dibentuk akan bertugas mulai dari tahap pencegahan, penanganan, penegakan hukum, hingga pasca-kejadian.

Kementerian-lembaga yang terlibat akan disatukan dan dikoordinasikan di Kementerian Polhukam.

“Yang akan terlibat di dalamnya adalah Kemendikbudristek, Kementerian PPA, Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Kominfo, Polri, KPAI, Kemenkumham, Kejaksaan, LHDSK, PPATK,” jelasnya.

Kementerian Agama juga disebutnya akan dilibatkan dalam satgas ini. Pasalnya, beberapa kasus pornografi anak juga terjadi di pondok-pondok pesantren.

spot_img

More Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Artikel Baru